Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis sengketa kepemilikan hak tanah waris (Studi Putusan No. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg)


Warisan adalah berbagai aturan tentang perpindahan hak milik seseorang yang telah meninggal dunia kepada ahli warisnya yang mempunyai hubungan darah, kekerabatan maupun perkawinan.Dalam Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 ada beberapa hal yang harus dipenuhi dalam kewarisan, salah satunya yaitu adanya ahli waris orang yang berhak atas harta warisan yang ditinggalkan oleh orang yang meninggal, putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/ 2016/PA. Pdlg Majelis hakim menyatakan tidak dapat diterima gugatan Penggugat tersebut, karena dalam putusan tersebut bukan mengenai gugatan waris melainkan sengketa hak milik antara penggugat dan tergugat. Majelis Hakim dalam melihat duduk perkara dan bukti yang ada dari putusan tersebut, bahwa Penggugat telah diwariskan sebidang tanah namun Penggugat tidak dapat membuktikan dengan sertifikat, Penggugat hanya menunjukan bukti akta jual beli dan surat hibah. Perumusan masalahnya: (1) Bagaimana latar belakang pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah waris di Pengadilan Agama Pandeglang berdasarkan putusan No. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg?(2) Bagaimana analisis putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg?(3) Bagaimana analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg tentang kepemilikan tanah waris? Tujuan penelitian ini adalah: (1) Untuk mengetahui latar belakang pertimbangan hakim dalam sengketa kepemilikan tanah waris di Pengadilan Agama Pandeglang berdasarkan putusanNo. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg. (2)Untuk mengetahui analisis putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/2016/PA.Pdlg.(3) Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/2016/PA. Pdlg tentang kepemilikan tanah waris. Metode penelitian ini adalah Kualitatif dengan wawancara dan melalui cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertetu. Metode ini berfungsi sebagai cara untuk mengerjakan dan menagarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang optimal. Kesimpulannya adalah :(1) Dasar Pertimbangan Hakim dalam perkara sengketa kepemilikan tanah waris adalah Kompilasi Hukum Islam Pasal 171 (2) Setelah dianalisa perkara ini diketahui bahwa gugatan waris ini dinyatakan tidak dapat diterima disebabkan pihakTergugat in casu mantan suami Penggugat adalah orang lain, bukan sebagai ahli waris bahkan tidak ada hubungan perkawinan denganpewaris. (3) Menurut analisa penulis putusan Pengadilan Agama Pandeglang No. 936/Pdt.G/ 2016/PA.Pdlg Majelis hakim dalam melihat duduk perkara dan bukti yang ada dari putusan tersebut, bahwa Penggugat telah diwariskan sebidang tanah namun Penggugat tidak dapat membuktikan dengan sertifikat, Penggugat hanya menunjukan bukti akta jual beli dan surat hibah
Siti Nurhasanah - Personal Name
SKRIPSI HKI 125
SKRIPSI HKI 125
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 68hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...