Detail Cantuman Kembali

XML

Kewenangan pemerintah daerah memberikan biaya pendidikan gratis di Sekolah Negeri dalam Kerangka Otonomi Daerah berdasarkan Peraturan Daerah dan Pergub Banten No 31 Tahun 2018


Pembukaan UUD RI Tahun 1945, cita-cita bangsa Indonesia yang sekaligus merupakan tujuan bangsa Indonesia. Pendidikan merupakan usaha agar manusia dapat mengembangkan potensi dirinya melalui proses pembelajaran atau cara lain yang dikenal dan diakui oleh masyarakat. Pasal 31 ayat (1) UUD RI Tahun 1945 menyebutkan bahwa setiap warga negara berhak mendapatkan pendidikan, dan ayat (3) menegaskan bahwa pemerintah mengusahakan dan menyelenggarakan satu sistem pendidikan nasional yang meningkatkan keimanan dan ketaqwaan serta akhlak mulia dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa yang diatur dengan UU. Pemerintah Provinsi Banten membuat sebuah Pergub Banten No 31 Tahun 2018 Perumusan masalah dari penelitian ini adalah bagaimana kewenangan pemerintah daerah terhadap pelaksanaan pendidikan di Provinsi Banten, faktor apa saja yang berpengaruh dalam pelaksanaan Kewenangan Pendidikan di Provinsi Banten, bagaimana implementasi program pendidikan gratis pada sekolah Negeri di Provinsi Banten. Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui implementasi program pendidikan gratis di Provinsi Banten, 2) Untuk mengetahui faktor-faktor apa yang mempengaruhi pelaksanaan Program Pendidikan Gratis pada sekolah Negeri di Provinsi Banten. Metode penelitian dalam penulisan skripsi ini adalah Field Research (Penelitian Lapangan) dengan jenis Penelitian Kualitatif. Merupakan salah satu metode pengumpulan data yang tidak memerlukan pengetahuan mendalam akan literatur yang digunakan dan kemampuan tertentu dari pihak peneliti. Penelitian lapangan biasa dilakukan untuk memutuskan ke arah mana penelitiannya berdasarkan konteks. Dari Penelitian ini dapat disimpulkan Berdasarkan hasil dilapangan Pendidikan Gratis ini tentu saja menyenangkan masyarkat yang menyekolahkan anaknya di sekolah SLTA Negeri, bahwa Pemerintah Provinsi Banten dalam penyelenggaraan layanan pendidikan gratis secara yuridis diamanatkan dalam UUD Tahun 1945 amandemen III pasal 31 dan UU No 20 Tahun 2003 Tentang Sistem Pendidikan Nasional. Kebijakan ini relevan dengan bergulirnya kebijakan otonomi daerah berdasarkan UU No 32 Tahun 2004 tentang pemerintahan daerah. Pemerintah Provinsi Banten membuat Pergub Banten No 31 Tahun 2018. Faktor yang mempengaruhi dalam pelaksanaan Kewenangan Pendidikan Gratis di Provinsi Banten adalah UUD Tahun 1945 pasal 31, UU No 20 Tahun 2003 pasal 7 ayat (3) dan (4), Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2008 Tentang wajib belajar dan Perda Nomor 7 Tahun 2012 tentang Penyelenggaraan Pendidikan. Implementasi program di Provinsi Banten Tentang Pendidikan Gratis tingkatan SLTA Negeri. Alokasi dana bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) ditetapkan dengan Keputusan Gubernur atas usulan Kepala Dinas.
Khaerul Umam - Personal Name
SKRIPSI HTN 138
SKRIPSI HTN 138
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 96hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...