Detail Cantuman Kembali
Analisis Yuridis Permendagri No. 110 Tahun 2016 dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Dalam Kerangka Otonomi Daerah (Studi di Desa Bandung, Serang - Banten)
Badan Permusyawaratan Desa adalah lembaga elit desa yang memiliki fungsi strategis dalam Pemerintahan Desa. Meskipun demikian, BPD pada kenyataannya masih belum optimal dalam menjalankan fungsinya. Seperti yang terjadi di Desa Bandung di Kecamatan Bandung, Kabupaten Serang. Misalnya, fungsi sebagai pihak yang membahas dan menyepakati Rancangan Peraturan Desa (Perdes), Dalam hal menampung aspirasi warga, masih banyak tugas dan fungsi BPD menunjukan kinerja yang lemah. Hal ini dikhawatirkan akan memperlemah proses demokrasi di tingkat desa. Berdasarkan latar belakang masalah diatas, perumusan masalah dari penelitian ini adalah 1). Bagaimana Peran Dan Fungsi Badan Permusyawaratan Desa Di Desa Bandung, 2). Bagaimana Penerapan PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD Oleh Badan Permusyawaratan Desa Bandung Berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 3). Bagaimana Efektifitas PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 di Desa Bandung. Tujuan dari penelitian skripsi ini adalah: 1) Mengetahui peran dan fungsi Badan Permusyawaratan Desa di desa Bandung berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014, 2) Untuk mengetahui Penerapan PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 Tentang BPD Oleh Badan Permusyawaratan Desa Bandung Berdasarkan Undang – Undang No. 6 Tahun 2014 Tentang Desa, 3) Untuk mengetahui Efektifitas PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 di Desa Bandung. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah field research, teknik pengumpulan data : wawanacara dan observasi, tehnik pengolahan data dengan cara dsekriptif kualitatif yaitu memaparkan dan menggambarkan data – data yang terkait dengan masalah yang dibahas, kemudia kesimpulan diambil menggunakan logika induktif yaitu dengan cara mengemukakan beberapa data yang bersifat khusus menjadi kesimpulan yang bersifat umum. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa BPD Bandung dalam menjalankan peran dan fungsinya sebagai wadah bagi masyarakat untuk menyampaikan aspirasi dinilai masih kurang maksimal karena sedikit masyarakat yang mengetahui peran dan fungsi BPD. Penerapan PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa oleh BPD Desa Bandung belum dilaksanakan secara maksimal pada saat pembuatan peraturan desa, Sehingga tujuan demokrasi yang sesungguhnya menurut undang-undang Republik Indonesia No. 6 Tahun 2014 tentang Desa tidak berjalan dengan semestisnya. PERMENDAGRI No. 110 Tahun 2016 belum efektif dalam pelaksanaannya di Desa Bandung dikarenakan banyak anggota BPD yang minim pengetahuan tentang fungsi dan tugasnnya sehingga dalam pelaksannaannya kurang maksimal , mulai dari penggalian aspirasi masyarakat hingga fungsi legislasi atau ilmu membuat undang – undang peraturan Desa.
Toni Markada - Personal Name
SKRIPSI HTN 136
SKRIPSI HTN 136
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 102hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...