Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum Islam terhadap akad mudharabah pada usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) (Studi di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang)


Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah merupakan kelompok pelaku ekonomi terbesar dalam perekonomian Indonesia dan terbukti menjadi penyelamat perekonomian nasional dalam masa krisis, serta menjadi pertumbuhan ekonomi pasca krisis ekonomi. Sedangkan Mitra Muslim Mart merupakan suatu minimarket yang dinaungi oleh koperasi syariah Umat Super Damai (USD), yang menjual barang-barang halal dan menjauhkan barang-barang haram seperti alat kontrasepsi, minuman keras, rokok, dan lainnya. Berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu: 1) Bagaimana Praktek Akad Mudharabah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang? Penelitian ini bertujuan untuk: 1). Mengetahui Praktek Akad Mudharabah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang. 2). Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Mudharabah pada Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang. Jenis penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif. Penelitian Kualitatif bersifat deskriptif analisis, yang berusaha memberikan pemecahan masalah. Sumber yang digunakan yaitu pertama sumber primer diperoleh dengan cara wawancara dengan pihak pengelola toko dan para pegawai MM Mart dan yang kedua sumber sekunder diperoleh dengan cara mengumpulkan beberapa buku, website, skripsi terdahulu, dan lainnya yang berkaitan dengan skripsi ini sebagai sumber referensi. Setelah dilakukan penelitian, penulis menyimpulkan bahwa: 1) Praktek akad mudharabah yang dilakukan antara MM Mart dengan pelaku UMKM membuat kesepakatan bahwa dari pihak UMKM sendiri mengirimkan barang hasil kerjanyaa dan drop barang di MM Mart, Adapun barang-barang yang termasuk kedalam akad mudharabah itu sendiri diantaranya seperti: Madu, Cemilan-cemilan kecil, roti, kue, dan masih banyak lagi, penghitungan hasil nya tergantung barang habis atau barang yang terjual setelah masuk waktu dalam hitungan satu bulan dari per tanggal 15 disetiap bulannya, dan keuntungan bagi MM-Mart hanya 10% dari hasil penjualan perbarang, sedangkan pihak UMKM sendiri telah mengambil keuntungan dari harga barang tersebut dan tidak dapat diketahui oleh pihak Mitra Muslim Mart. Akan tetapi hal tersebut telah ada kesepakatan antara kedua belah pihak. 2) Berdasarkan hukum Islam pelaksanaan akad Mudharabah yang ada di Mitra Muslim Mart Cijawa Kecamatan Cipocok Kota Serang telah sesuai dengan konsep hukum Islam yang berpedoman pada Fatwa DSN-MUI No. 07/DSN-MUI/VI/2000 tentang pembiayaan mudharabah (qiradh), karena kedua belah pihak sama-sama rela atau ridho dalam menjalankan kerjasama dan didalam kontribusi keduanya sama-sama mematuhi atau tidak melakukan wanprestasi dan melakukan apa yang disepakati oleh keduanya sehingga tidak adanya unsur pelanggaran atas kontrak yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, dan pada kerjasama antara kedua belah pihak juga mengenai rukun dan syaratnya telah terpenuhi sehingga bisa dikatakan perjanjian tersebut merupakan perjanjian yang sah.
Robiatul Adawiyah - Personal Name
SKRIPSI HES 226
SKRIPSI HES 226
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...