Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sidang Isbat nikah keliling berdasarkan PERMA Nomor 1 tahun 2015 (Studi di Kecamatan Tanara Kabupaten Serang)
Isbat nikah adalah penetapan perkawinan bagi pasangan suami isteri yang telah melakukan perkawinan sah secara hukum agama tetapi tidak dicatatkan di KUA, sehingga perkawinannya tidak memiliki kekuatan hukum. Dalam KHI Pasal 7 ayat 3 ada beberapa hal yang dapat diisbatkan, salah satunya tidak mempunyai akta nikah. Isbat nikah keliling dalam PERMA No 1 Tahun 2015 merupakan upaya pemerintah dalam memberikan pelayanan bantuan hukum kepada masyarakat yang terkendala jarak dan biaya. Banyak masyarakat Tanara belum memiliki akta nikah, karena masyarakat belum faham arti pentingnya isbat nikah sebagai sarana penghubung untuk mendapat buku nikah dari KUA. Rumusan masalahnya adalah: Bagaimana urgensi pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara?. Bagaimana pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara?. Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui urgensi diadakannya sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara. Untuk mengetahui pelaksanaan sidang isbat nikah keliling yang diadakan di Kecamatan Tanara. Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam tentang pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian lapangan dengan metode kualitatif. Penelitian ini bersifat deskriptif yaitu menganalisis data-data yang berkaitan dengan objek pembahasan dan wawancara. Kesimpulannya bahwa: Sidang isbat nikah keliling menjadi sarana penghubung untuk memperoleh perlindungan hukum atas perkawinan yang sah menurut hukum agama dan belum dicatatkan di KUA, program ini merupakan solusi untuk menanggulangi kendala masyarakat Kecamatan Tanara, yaitu kendala jarak dan biaya perkara. Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara memiliki prosedur beracara yang sama dengan sidang di dalam gedung, yang membedakan hanya dari segi teknisnya yaitu didaftarkan secara kolektif oleh pihak kecamatan, menggunakan dana dari PEMDA Serang serta Hakim yang datang ke lokasi perkara dan satu kali sidang langsung mendapat penetapan. Pelaksanaan sidang isbat nikah keliling di Kecamatan Tanara menurut pandangan hukum Islam diperbolehkan (mubah), karena tidak ada nash yang menganjurkan serta melarangnya dan merupakan maslahah mursalah, sebagai bentuk implementasi kebaikan pemerintah terhadap masyarakat pedesaan yang terkendala jarak dan biaya dalam mengakses hukum ke Pengadilan Agama Serang untuk mendapatkan buku nikah.
Salsabila - Personal Name
SKRIPSI HKI 122
SKRIPSI HKI 122
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 113hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...