Detail Cantuman Kembali
Cerai gugat suami akibat KDRT dan tidak memberi nafkah perspektif hukum Islam
Cerai Gugat adalah perceraian yang disebabkan oleh adanya suatu tuntutan dari salah satu pihak yaitu (isteri) terhadap suami ke Pengadilan. Dalam KHI Pasal 116 ada beberapa alasan yang dapat terjadinya perceraian yaitu salah satu pihak melakukan kekejaman atau penganiayaan berat yang membahayakan pihak lain serta suami melanggar taklik talak yaitu tidak memberi nafkah wajib kepada isteri 3 (tiga) bulan lamanya. Namun faktanya pada lingkungan masyarakat banyak sekali suami yang telah melakukan KDRT dan tidak memberi nafkah kepada isteri dan anak, padahal dalam hukum Islam salah satu kewajiban seorang suami yaitu memberikan nafkan lahir dan batin kepada isterinya dan memberikan perlindungan kepada keluarganya . Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana hukum tentang KDRT dan tidak memberi nafkah? Bagaimana hukum gugat cerai suami akibat KDRT dan tidak memberi nafkah? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui hukum tentang KDRT dan tidak memberi nafkah. Untuk mengetahui hukum cerai gugat suami akibat KDRT dan tidak memberi nafkah. Metode penelitian yang digunakan adalah library researh, yaitu penelitian yang menggunakan pendekatan kualitatif. Teknik pengumpulan data diperoleh dari data primer dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan metode induktif yaitu sistem penalaran yang menelaah prinsip-prinsip penyimpulan yang sah dari sejumlah hal khusus sampai pada suatu kesimpulan umum yang bersifat boleh jadi. Kesimpulannya adalah: kekerasan terhadap isteri baik fisik, psikis/ psikologis serta kekerasan seksual yang mengakibatkan kerusakan organ refroduksi, pendarahan, trauma seks, maka dihukumi haram. Sedangkan tidak memberi nafkah kepada isteri padahal mampu baik nafkah lahir maupun batin maka dihukumi haram. Kemudian gugatan isteri terhadap suami yang diakibatkan oleh suami melakukan KDRT baik fisik, psikis/ psikologis dan kekerasan seksual dihukumi mubah (boleh). Suami yang tidak memberi nafkah lahir padahal mampu maka isteri boleh menggugatnya, sedangkan apabila kondisi suami tidak mampu secara finansial dalam memberi nafkah, isteri tidak patut mengajukan gugat cerai. Kemudian suami yang tidak mampu memberikan nafkah batin akibat adanya gangguan psikis, yang mengakibatkan ketika melakukan hubungan seksual tidak bisa secara optimal sehingga adanya kekecewaan kepada isteri sebaiknya diupayakan pengobatan dan tidak patut isteri melakukan gugatan perceraian.
Dianatul Mahmudah - Personal Name
SKRIPSI HKI 123
SKRIPSI HKI 123
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 106hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...