Detail Cantuman Kembali
Analisis Kursus Calon Pengantin (Suscatin) untuk mewujudkan keluarga sakinah (Studi kasus KUA Kecamatan Taktakan)
Kursus calon pengantin (suscatin) atau pra nikah adalah pemberian bekal atau pengetahuan, pemahaman, keterampilan dan penumbuhan kesadaran kepada remaja usia nikah dan calon pengantin tentang kehidupan rumah tangga dan keluarga. Kursus ini diberika kepada calon pengantin dan remaja usai nikah. Pelaksanaan kursus calon pengantin ini sangat penting sekali karena banyak pasangan calon pengantin belum mengetahui tentang hukum munakahat dan hak kewajiban seorang suami dan istri. Dengan adanya kursus ini agar mereka tahu bagaimana dalam keluarga untuk mewujudkan keluarga sakinah. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Pelaksanaan Kursus Calon Pengantin (Suscatin) untuk Mewujudkan Keluarga Sakinah ? Bagaimana Efektivitas Kebijakan KUA kecamatan taktakan dalam mengadakan suscatin?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses pelaksanaan bimbingan kursus calon pengantin (suscatin) untuk mewujudkan keluarga sakinah dan Untuk mengetahui efektivitas kebijakan KUA kecamatan taktakan dalam mengadakan suscatin Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian lapangan (field research), yaitu memiliki fakta-fakta yang terjadi di masyarakat, relevansinya dengan proses penyelesaian permasalahan kusus calon pengantin yang dijadikan masalah penelitian. Metode penelitian ini adalah Kualitatif dengan wawancara dan melalui cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini berfungsi sebagai cara untuk mengerjakan dan mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang optimal. Kesimpulannya bahwa dalam pelaksanaan kursus calon pengantin (suscatin) di Kantor Urusan Agama Kecamatan Taktakan terbagi menjadi dua yaitu suscatin model harian dan model tatap muka. Pelaksanaan suscatin harian terjadi kepada setiap calon pengantin yang akan mendaftar menikah dan akan diberikan surat dari petugas KUA. Sedangkan suscatin model tatap muka adalah suscatin yang dilaksanakan selama satu bulan sekali dan diberikan waktu 4 sampai 5 jam. Pihak KUA dalam memberikan pelayanan terhadap kursus calon pengantin dirasa kurang efektif, karena dalam penjadwalan nya pihak KUA tidak pernah menentukan hari utnuk melaksanakan kursus terhadap calon pengantin, terkadang dilaksanakan dihari senin, kamis dan jumat . Tampaknya ini menjadi salah satu kendala bagi perserta calon kursus calon pengantin karena dilaksanakan diwaktu dan hari bekerja .partisipasi peserta kursus calon pengantin rendah kebanyakan dari mereka sibuk bekerja atau tidak mendapatkan izin dari tempat mereka bekerja, sehingga untuk masyarakat kecamatan taktakan sangat jarang peserta yang hadir, karena itulah perlu adanya pembenahan terhadap penjadwalan kursus calon pengantin agar peserta calon pengantin dapat hadir dan memenuhi undangan pihak KUA.