Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum islam dan hukum positif terhadap sterilisasi bagi pasangan suami istri pengidap HIV/AIDS (Studi komparatif)


Dalam perkawinan ada sebuah tujuan yang menjadi acuan bagi setiap pasangan suami istri yaitu memiliki/memperoleh keturunan dan setiap pasangan pasti sangat menginginkan dan akan berusaha demi tercapainya tujuan tersebut. Namun hal itu menjadi dilema bagi pasangan pengidap HIV/AIDS sehingga memaksa mereka untuk melakukan kontrasepsi sterilisasi (setelah dilakukan pertimbangan oleh ahli medis) agar penyakit tersebut tidak menular kepada keturunannya. Pada hakikatnya sterilisasi ini adalah kontrasepsi yang dilakukan oleh suami istri dengan cara operasi yang sifatnya permanen dan sangat kecil kemungkinannya dapat dipulihkan, sehingga dapat menutup kesempatan untuk mendapatkan keturunan lagi. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS? Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS? Bagaimana Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS.? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS. Untuk Mengetahui Bagaimana Tinjauan Hukum Positif Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS. Untuk Mengetahui Perbandingan Hukum Islam dan Hukum Positif Terhadap Sterilisasi Bagi Pasangan Suami Istri Pengidap HIV/AIDS. Penulisan ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif yang bersifat deskriptif yang bertujuan menggambarkan problematika sterilisasi. Seluruh data dianalisis menggunakan metode deduktif yaitu menganalisa data-data yang bersifat umum kemudian diolah untuk mendapatkan kesimpulan yang bersifat khusus dan metode komparatif yaitu membandingan kedua pandangan yang berbeda dari hukum Islam dan hukum Positif untuk kemudian diketahui kebenaran dari hukumnya. Kesimpulannya dalam hukum Islam sterilisasi bagi pasangan suami istri pengidap HIV/AIDS itu diperbolehkan karena menghindari kemudhorotan apabila si istri hamil senada dengan kaidah ushul fiqh “jalbul manafi’ wa dar ul mafasid” (membawa manfaat dan menolak kerusakan). Dalam hukum Positif hal ini pun diperbolehkan karena setiap manusia memiliki hak asasinya masing-masing sehingga bebas bereproduksi dan memilih pelayanan kesehatan reproduksi yang diinginkan selama tidak bertentangan dengan norma agama serta peraturan perundang-undangan. Dan berdasarkan analisis perbandingan antara hukum Islam dan hukum Positif sterilisasi ini tidak merusak hakikat tujuan perkawinan dalam memperoleh keturunan juga tidak betentangan dengan nilai-nilai agama dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Muhamad Abdul Azis - Personal Name
SKRIPSI HKI 356
SKRIPSI HKI 120
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 123hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...