Detail Cantuman Kembali
Persfektif hukum islam tentang praktik perkawinan suku Baduy dan implikasi hukumya (Studi di Suku Baduy Dalam Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak-Banten)
Perkawinan merupakan perbuatan hukum yang sudah melembaga dalam kehidupan di masyarakat. Lembaga perkawinan merupakan faktor penting sebagai sendi kehidupan dan tatanan masyarakat Indonesia, oleh karena itu perkawinan merupakanpersoalan hukum, agama dan masyarakat. Di dalam peradaban manusia di dunia, perkawinan merupakan persekutuan hidup antara seorang pria dan seorang wanita yang dikukuhkan secara formal dan berdasarkan aturan-aturan baik secara yuridis formal (Undang-Undang Hukum Positif) atau secara religious (aturan agama yang dianut) yang dilakukan selama hidupnya sesuai dengan ketentuan lembaga perkawinan. Namun, bagaimana dengan perkawinan Adat Suku Baduy Dalam yang berdasarkan ketentuan dan aturan hukum adat dengan keyakinan agama Sunda Wiwitan. Berdasarkan latar belakang masalah tersebut di atas, maka yang menjadi tujuan penelitian adalah untuk: (1).Mengetahui Praktik Perkawinan Adat Suku Baduy Dalam di Kampung Cibeo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar. (2). Mengetahui Implikasi Hukum Islam dan Hukum Positif tentang Praktik Perkawinan Adat Suku Baduy Dalam. Obyek dalam penelitian ini adalah masyarakat Adat Suku Baduy Dalam Kampung Cibeo Desa Kanekes Kecamatan Leuwidamar Kabupaten Lebak-Banten. Penelitian ini dilaksanakan pada akhir bulanOktober 2018 s/d akhir bulan September 2019, rentang waktu yang cukup panjang dalam penelitian ini, tidak terlepas dari keinginan penuli suntuk mendapatkan data dan informasi lengkap dari lokasi penelitian. Selainitu, terkait aturan system penanggalan di adat Baduy, waktu pelaksanaan perkawinan harus mengikuti penjadwalan yang sudah ditentukan dan bersifat mutlak yaitu bulan Kalima, Kaenam dan bulan Kapitu (bulan Juni, Juli dan Agustus). Penelitian ini menggunakan pendekatan kualitatif dengan metode studi kasus penulis gunakan karena fokus penelitiannya terletak pada praktik perkawinan Adat Suku Baduy Dalam. Pendekatan yang dipilih penulis mengunakan pendekatan yuridis normative yaitu dengan cara meneliti bahan-bahan pustaka atau data sekunder yang berkaitan dengan perkawinan Adat Suku Baduy. Selanjutnya dapat disimpulkan bahwa (1) Praktik Perkawinan Adat Suku Baduy Dalam tidak sesuai dengan Hukum Islam (2) Implikasi hukum Perkawinan Adat Suku Baduy Dalam tidak mempunyai kekuatan hukum karena tidak tercatat di Kantor Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Lebak. Faktor kendala dan pendukung disebabkan dilarang oleh ketentuan Hukum Adat atau Pikukuh Karuhun.
Muhamad Nurholis - Personal Name
SKRIPSI HK 42
SKRIPSI HK 42
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 118hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...