Detail Cantuman Kembali
Kedudukan ahli waris pengganti menurut kompilasi hukum islam dan KUHPerdata (Studi komparatif)
Ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dalam Pasal 185 merupakan ahli waris yang meninggal lebih dahulu daripada si pewaris kedudukannya dapat digantikan oleh anaknya, pada Pasal 185 ayat (2) bagian ahli waris pengganti tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti. Sedangkan dalam KUHPerdata ahli waris pengganti dikenal dengan istilah (Plaatsvervulling), pemberian bagian kepada ahli waris pengganti (terutama bagi para cucu) yang orang tuanya telah meninggal dunia terlebih dahulu. Pada Pasal 841 KUHPerdata memberikan pengertian terhadap penggantian tempat memberikan hak kepada orang yang mengganti untuk bertindak sebagai pengganti dalam derajat dan dalam segala hak orang yang digantikannya. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana ahli waris pengganti dalam perspektif Kompilasi Hukum Islam? Bagaimana ahli waris pengganti dalam perspektif KUHPerdata? Bagaimana perbandingan kedudukan ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata? Tujuan Penelitian ini adalah: Untuk mengetahui ahli waris pengganti dalam Kompilasi Hukum Islam. Untuk mengetahui ahli waris pengganti dalam KUHPerdata. Untuk mengetahui perbandingan kedudukan ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman, karena data yang dibutuhkan dari penulisan skripsi ini yaitu dengan mencari buku-buku sebagai sumber datanya atau data penelitian dari penulisan skripsi ini yaitu dengan mencari data pustaka atau dokumen pendekatan. Kesimpulannya ialah adanya ahli waris pengganti mengenai bagian dari ahli waris pengganti tidak boleh melebihi dari bagian ahli waris yang sederajat dengan yang digantikan. Pada Kompilasi Hukum Islam, diberikannya hak seorang ahli waris yang telah meninggal dunia kepada keturunannya yang masih hidup. Pasal 185 ayat (1) ahli waris yang meninggal lebih dahulu dari si pewaris kedudukannya digantikan oleh anaknya. KUHPerdata pada ahli waris pergantian tempat (bij plaatsvervulling) yaitu, mewarisi berdasarkan pergantian. Konsep ahli waris pengganti diatur dalam Pasal 841-848 KUHPerdata Adapun perbandingan kedudukan ahli waris pengganti menurut Kompilasi Hukum Islam dan KUHPerdata, yaitu sama-sama menggantikan kedudukan ahli waris yang telah meninggal lebih dulu dari si pewaris yang di mana kedudukan ayah tersebut digantikan oleh anaknya. Sedangkan, perbedaan dari keduanya adalah menurut Kompilasi Hukum Islam bagian yang diterima ahli waris pengganti belum tentu sama dengan bagian orang yang digantikan, dan juga tidak boleh melebihi bagian ahli waris yang sederajat dengan yang diganti, tetapi mungkin berkurang dalam pembagian harta warisan ahli waris pengganti laki-laki menerima lebih banyak dari pada ahli waris perempuan. Dalam kewarisan KUHPerdata, bagian yang akan diterima oleh ahli waris pengganti sama dengan bagian yang seharusnya diperoleh ahli waris yang digantikannya, bagian ahli waris pengganti laki-laki sama dengan perempuan.
Dian Hadiningsih - Personal Name
SKRIPSI HKI 120
SKRIPSI HKI 120
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 104hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...