Detail Cantuman Kembali
Penukaran tanah wakaf menurut hukum islam dan hukum positif (Studi di Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang)
Wakaf dilaksanakan sejak masa Nabi Muhammad Saw dan para sahabat. Harta benda wakaf tidak boleh dijual dihibahkan atau diwariskan. Dalam Hukum Islam meyikapi penukaran harta benda wakaf ulama Hanafiyah dan Hanabilah membolehkan harta benda wakaf ditukar dengan syarat-sayarat tertentu sedangkan Malikiyah dan Syafi’iyah melarang penukaran harta benda wakaf. Dalam ketentuan hukum positif Undang-undang tentang wakaf dan peraturan pemerintah mengenai perwakafan bahwa harta benda wakaf tidak dapat dialihkan dalam bentuk pengalihan hak lainnya namun dikecualikan apabila harta benda wakaf yang telah diwakafkan digunakan untuk kepentingan umum sesuai dengan rencana umum tata ruang (RUTR) berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan tidak bertentangan dengan syariah. Rumusan Masalah penelitian ini adalah : 1. Apakah faktor-faktor penyebab terjadinya penukaran Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang ? 2. Bagaimanakah tanggapan masyarakat Kampung Gowok terhadap penukaran Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang ? 3. Bagaimanakah Pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Ruslah Tanah wakaf Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang ? Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui faktor-faktor penyebab terjadinya penukaran Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang. 2. Untuk mengetahui tanggapan masyarakat terhadap penukaran Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang. 3. Untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif terhadap Ruslah Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh Kampung Gowok Kelurahan Sukajaya Kecamatan Curug Kota Serang Jenis penelitian ini adalah kualitatif berupa penelitian normatif empirik dengan metode pengumpulan data Library Research dan Field Research yaitu mencari data-data sumber terkait didukung wawancara dengan pengurus nadzir Masjid Baitul Magfiroh, Kua Kecamatan Curug dan BWI Kota Serang. Kemudian data-data tersebut dianalisis dengan metode deduktif. Hasil dari Penelitian ini adalah : Faktor penukaran tanah wakaf Masjid Baitul Magfiroh percepatan Dinas PU Bina Marga Provinsi Banten dalam pengembangan RUTR. Tanggapan masyarakat tidak berkeberatan terhadap penukaran tanah wakaf Masjid Baitul Magfiroh. Pandangan Hukum Islam nadzir dan masyarakat tidak konsisten terhadap Madzhab Syafi’I sebagaimana Nadzir dan Masyarakat terapkan dalam pelaksanaan ibadah keseharian. Pandangan Hukum Positif terhadap penukaran Tanah Wakaf Masjid Baitul Magfiroh melanggar Undang-undang No 41 Tahun 2004 tentang Wakaf oleh karena tidak memiliki Rekomendasi dari BWI dengan izin Ruslah Menteri Agama terhadap kelayakan penukaran wakaf.
Roni - Personal Name
TESIS HK 38
TESIS HK 38
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 233hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...