Detail Cantuman Kembali

XML

Mahar hutang bagi suami meninggal dunia sebelum jimak menurut Imam Malik dan Imam Syafi’i ( Studi kompratif)


Mahar merupakan suatu pemberian yang wajib ditunaikan oleh calon suami kepada calon istri. Mahar dalam akad yang benar harus diberikan secara penuh apabila suami telah berjimak dengan istrinya, baik itu mahar sudah disebutkan dan belum dibayar ataupun mahar tidak disebutkan dan belum dibayar. Imam Madzhab berbeda pendapat atas mahar yang belum ditunaikan, namun suami meninggal sebelum melakukan jimak. Perbedaan pendapat ini terjadi di antara Imam Malik dan Imam Syafi’i. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana Hukum Mahar bagi suami meninggal Sebelum jimak menurut Imam Malik? Bagaimana Hukum Mahar bagi suami meninggal Sebelum jimak menurut Imam Syafi’i? dan Bagaimana analisis Hukum Mahar bagi suami meninggal Sebelum jimak menurut Imam Malik, dan Imam Syafi’i.? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui Hukum Mahar bagi suami meninggal Sebelum jimak menurut Imam Malik. untuk mengetahui Hukum Mahar bagi suami meninggal Sebelum jimak menurut Imam Syafi’i, dan untuk Mengungkapkan hasil Analisis pendapat Imam Malik dan Imam Syafi’i Tentang Status Mahar Bagi Suami Meninggal Sebelum Jimak. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian dengan cara menuliskan, mengklarifikasi, dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis, kemudian mencari sumber-sumber literatur yang berkaitan dengan materi dan difokuskan pada penelaah yang dibahas. Teknik pengumpulan data yaitu mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang berkesinambungan (koheren) dengan objek pembahasan yang diteliti. Adapun teknik pengolahan data yang ada dalam kepustakaan dikumpulkan dan diolah dengan cara editing, organizing, dan penemuan hasil penelitian Kesimpulannya bahwa Apabila mahar telah disebutkan dan belum dibayar, Maka Imam Malik berpendapat bahwa wanita itu berhak mendapatkan mahar secara sempurna. Akan tetapi, apabila mahar tidak disebutkan dan belum dibayar, istri tidak memperoleh mahar akan tetapi istri mendapatkan warisan. Apabila mahar telah disebutkan dan belum dibayar, Imam Syafi’i berpendapat bahwa wanita itu berhak mendapatkan mahar secara sempurna. Akan tetapi, apabila mahar tidak disebutkan dan belum dibayar maka istri berhak mendapatkan mahar mitsli dan harta warisan suaminya. Penulis lebih memilih pendapat Imam Syafi’i yang tetap memberikan mahar bagi seorang istri yang ditinggal mati oleh suaminya karena keberadaan wanita sangat dihormati oleh Islam.
Ahmad Najiullah - Personal Name
TESIS HK 37
TESIS HK 37
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 165hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...