Detail Cantuman Kembali
Pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah dan implikasi hukumnya terhadap status anak
Seiring dengan kemajuan zaman, dimana kehidupan sudah modern dan berkembang pesat serta arus informasi yang semakin canggih selain membawa dampak positif adapula dampak negatif bagi kehidupan manusia, tergantung bagaimana manusia memanfaatkannya, terutama bagi para remaja. Kenyataan ini dilihat dengan semakin membludaknya pernikahan wanita hamil di luar nikah, sehingga ada juga yang melakukan pembaharuan nikah atau di sebut juga tajdidun nikah. Permasalahannya ternyata tidak hanya menyangkut masalah perbuatan zina dari para pelaku dan mengenai status hukum pembaharuan nikah serta pelaksanaan perkawinan dalam kondisi hamil saja, melainkan juga menyangkut status anak yang dilahirkan, dalam memperoleh hak nafkah, perwalian dan kewarisan. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana hukum pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah? Bagaimana implikasi hukum pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah terhadap anak dalam memperoleh hak nafkah, perwalian dan kewarisan? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui hukum pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah. Untuk mengetahui implikasi hukum pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah terhadap anak dalam memperoleh hak nafkah, perwalian dan kewarisan. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research), yaitu suatu penelitian dengan cara menuliskan, mengklarifikasi, dan menjadikan data yang diperoleh dari berbagai sumber tertulis, kemudian mencari sumber-sumber literatur yang berkaitan dengan materi dan difokuskan pada penelaahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data yaitu mengumpulkan bahan-bahan pustaka yang berkesinambungan (koheren) dengan objek pembahasan yang diteliti. Adapun teknik pengolahan data yang ada dalam kepustakaan dikumpulkan dan diolah dengan cara editing, organizing dan kesimpulan dari hasil penelitian. Kesimpulannya bahwa hukum pembaharuan nikah pasca persalinan wanita hamil di luar nikah adalah boleh, karena hal ini dilakukan sebagai bentuk ihtiyath (kehati-hatian). Karena persetujuan murni suami atas akad nikah yang kedua (memperbaharui nikah) bukan merupakan pengakuan habisnya tanggung jawab atas nikah yang pertama, dan juga bukan merupakan kinayah dari pengakuan tadi. Hal ini juga tidak berarti merusak akad nikah yang pertama, hanya saja untuk memperkokoh perkawinan sebagai bentuk kehati-hatian. Implikasi hukum pembaharuan nikah pasca persalinan anak hasil hubungan di luar nikah tidak mempunyai hubungan nasab dengan bapak biologisnya menurut mayoritas ulama. Madzhab Hanafi menganggap adanya nasab secara hakiki, oleh karena itu haram menikahi anak biologisnya. Akan tetapi dinyatakan tidak ada hubungan nasab syar’i, maka konsekuensinya tidak ada kewajiban memberikan nafkah dan tidak ada kewarisan. Sedangkan madzhab Syafi’i menyatakan bahwa anak yang lahir di luar nikah tidak memiliki hubungan nasab syar’i sekalipun diakui memiliki nasab hakiki. Oleh karena itu di bolehkan untuk menikahi anak biologisnya. Hak perwalian sama halnya dengan hak nafkah dan kewarisan, dalam hak perwalian, anak hasil zina tidak mempunyai hubungan nasab syar’i dengan ayah biologisnya, secara otomatis hilangnya hak perwalian. Dengan demikian, wali nikah untuk anak yang lahir akibat dari perbuatan zina adalah wali hakim
Ima Damayanti - Personal Name
TESIS HK 36
TESIS HK 36
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 160hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...