Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan hukum islam dan hukum positif tentang hak dan batasan usia anak mendapatkan ASI


Latar belakang dalam penulisan ini bahwasanya pemberian Air Susu Ibu (ASI) adalah salah satu dari hak-hak anak yang wajib dipenuhi. ASI merupakan makanan terbaik bagi anak yang baru lahir, tidak ada makanan yang lebih baik daripada ASI, karena ASI merupakan merupakan cairan ciptaan Allah SWT yang tiada tandingannya untuk memenuhi kebutuhan gizi bayi. Oleh sebab itu pemerintah hadir dengan mengatur hal tersebut dengan keluarnya UU No. 36 Tahun 2009 tentang kesehatan pasal 128 dan 129 mengenai hak bayi mendapatkan ASI. Namun pada kenyataannya masih ada para ibu yang tidak memberikan ASI eksklusif kepada bayi hingga usia 6 bulan. Rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1) bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hak-hak anak? 2) bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hak anak dalam mendapatkan ASI? dan 3) bagaimana pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang batasan usia anak dalam mendapatkan ASI?. Tujuan penilitian ini adalah 1) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif tentang hak-hak anak, 2) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif batasan usia anak dalam mendapatkan ASI, dan 3) untuk mengetahui pandangan Hukum Islam dan Hukum Positif batasan usia anak dalam mendapatkan ASI. Metode Penelitian yang digunakan peneliti dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normative, yaitu penelitian hukum yang mengutamakan cara meneliti bahan pustaka (library research) yang merupakan bahan dasar. Kemudian penulis menggunakan data sekunder yang berasal dari sumber-sumber kepustakaan baik berupa buku, ensiklopedi, jurnal untuk mendukung memberikan penjelasan mengenai permasalahan yang penulis teliti. Hasil penelitian 1) hak-hak anak terbagi menjadi dua bagian, yaitu hak-hak anak yang bersifat immateriil dan hak-hak anak yang bersifat materiil. 2)para ulama berbeda pandangan mengenai pemberian ASI, apakah hak ibu atau kewajiban ibu? Jumhur ulama berpendapat pemberian ASI merupakan hak ibu, dan Malikiyah berpendapat pemberian ASI adalah kewajiban ibu. 3) Para ulama berbeda pendapat mengenai batas minimal usia bayi dalam mendapatkan ASI, Ibnu Al „Arabi berpendapat bahwa batas minimal pemberian ASI tidak ada batasnya, dan sebagian ulama berpendapat bahwa pemberian ASI ada batas minimalnya. 4) para ulama juga berbeda pendapat mengenai batas maksimal usia anak dalam mendapatkan ASI, Syafi‟iyah berpendapat batas maksimalnya 2 tahun penuh dan Malikiyah, Hanafiyah, dan Zufar mengatakan batas maksimalnya lebih dari dua tahun. 5) adapun mengenai perbedaan pendapat ulama mengenai batas minimal dan maksimal tidak lepas dari pemahaman surah Al-Ahgaff ayat 15 yang artinya: “ Masa mengandung sampai menyapihnya selama tiga puluh bulan”. Kata kunci: ASI, hak, batasan
Muhamad Ujang Zainudin - Personal Name
TESIS HK 39
TESIS HK 39
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 193hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...