Detail Cantuman Kembali
Pengalihan hak pengasuhan anak (Hadhanah) (Study komperatif menurut empat Imam Mazhab)
Hadhanah adalah melakukan pemeliharaan anak-anak yang masih kecil, laki-laki maupun perempuan, atau anak-anak yang sudah besar tetapi belum tamyiz (berakal), tanpa perintah daripadanya. Seorang ibu adalah pengasuh dan pendidik pertama dan utama anak-anak, dalam mengasuh anak bagi ibu berlangsung selama masa pengasuhan. Kemudian dialihkan kepada bapak setelah anak menjadi seorang yang mampu untuk mencukupi dari kasih sayang dan tanggung jawab ibu kepadanya. Adapun perumusan masalah dalam penelitian ini : 1. Bagaimana pendapat Empat Imam Mazhab tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah) ? 2. Bagaimana Metode Istinbath Hukum Empat Imam Mazhab tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah) ? dan 3. Apa Persamaan dan Perbedaan tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak Menurut Empat Imam Mazhab ? Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitian ini : 1. Untuk Mengetahui Pendapat Empat Imam Mazhab tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah), 2. Untuk Mengetahui Metode Istinbath Empat Imam Mazhab tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak (Hadhanah) dan 3. Untuk Mengetahui Persamaan dan Perbedaan Tentang Pengalihan Hak Pengasuhan Anak Menurut Empat Imam Mazhab. Penelitian ini bersifat library research. Dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data di dianalisis secara deskripsi komparatif yang bertujuan untuk mendapatkan pemahaman, karena data yang dibutuhkan dari penulisan skripsi ini yaitu dengan mencari buku-buku sebagai sumber data pustaka. Hasil dari penelitian ini bahwa hak utama memelihara anak adalah mengasuh anak dalam hal ini masing-masing dari Empat Imam Mazhab berpendapat bahwa keluarga ibu dari seorang anak lebih berhak daripada keluarga bapak. adapun Metode hukum Istinbath yang dipakai oleh Imam Syafi’i, Hambali dan Maliki dalam menentukan pengalihan hak pengasuhan Anak adalah: Al-Qur’an, sunnah dan Qiyas Sedangkan yang dipakai oleh Imam Hanafi adalah Al-Qur’an. Adapun perbedaan menurut hanafiyah dan syafi’iyyah dan lam qaul jadid, yang berhak mengurus anak adalah nenek dari ayah. Kemudian neneknya ayah, dan buyutnya ayah, akan tetapi ulama malikiyah memilih mengedepankan bibinya ibu daripada ibunya ayah. Ulama Hanabilah sendiri lebih mengedepankan ayah dan ibunya ayah setelah nenek dari ibu. Kemudian baru kakek dan ibunya kakek.Persamaan Ulama Empat Mazhab sepakat jika ada banyak kerabat satu tingkat yang berhak mengurus hadhanah, seperti banyaknya saudara atau paman maka yang didahulukan adalah yang dinilai paling mampu mengurus Hadhanah
Masrufah - Personal Name
SKRIPSI HKI 118
SKRIPSI HKI 118
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 87hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...