Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum islam terhadap jual beli rumah dengan Sistem KPR (Studi kasus di Bank BTN KCP Serang Timur)
Jual beli dengan pembayaran angsuran (kredit) adalah jual beli barang yang pembayarannya ditunda sampai waktu yang ditentukan dimana pembayarannya dicicil dalam jumlah cicilan tertentu, dan setiap cicilan mempunyai batas masa pembayaran tertentu yang dilakukan oleh pembeli dan penjual. Jual beli dengan cara ini mengandung keuntungan bagi kedua pihak. Penjual menambah (harga) barang-barangnya, dan memperbanyak strategi pemasaran barang-barangnya, sehingga dia bisa menjual kontan dan cicil, di mana pada kondisi pembayaran cicilan, dia mengambil laba lebih tinggi sebagai kompensasi penundaan pembayaran. Selama ini Bank BTN lebih dikenal sebagai bank yang menyediakan KPR RSH untuk masyarakat berpenghasilan rendah, dan dalam memenuhi kebutuhan hunian yang semakin beragam, maka bulan februari 2007, Bank BTN juga menyediakan KPR BTN platinum sebagai pilihan yang tepat untuk mewujudkan citra hunian eksklusif bagi keluarga Indonesia. Dari uraian di atas penulis dapat merumuskan masalah sebagai berikut: 1) Bagaimana akad jual beli rumah yang menggunakan sistem KPR? 2) Bagaimana jual beli rumah yang menggunakan sistem KPR menurut hukum Islam? Adapun tujuan dari penelitian ini yaitu: 1) Untuk mengetahui Akad jual beli rumah yang menggunakan sistem KPR. 2) Untuk mengetahui jual beli rumah yang menggunakan sistem KPR menurut hukum Islam. Penelitian ini meruapakan penelitian lapangan (field research) dengan terjun langsung ke lokasi penelitian yaitu Bank BTN KCP Serang Timur, dan data primer di kumpulkan melalui wawancara, yang diperoleh melalui kepala kantor Bank BTN KCP Serang Timur dan nasabah. Pengolahan data dilakukan melalui kualitatif dengan metode berpikir induktif. Berdasarkan hasil penelitian penulis, dapat disimpulkan bahwa akad jual beli rumah yang menggunakan sistem KPR di Bank BTN KCP Serang Timur, yaitu harus memenuhi beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh nasabah dengan ini kedua belah pihak telah sepakat untuk mengadakan perjanjian kredit tersebut. Mengenai bentuk jaminan dari pihak konsumen ini adalah akad yang telah disepakati oleh kedua belah pihak, yaitu berupa sertifikat tanah, kebanyakan pihak bank ini menyediakan kredit bagi semua pinjaman yang dianggap mereka memenuhi syarat, diantara sebab-sebab dan dasar-dasar yang telah tetap tidak dapat diganggu gugat oleh siapapun. Pandangan hukum Islam terhadap jual beli rumah dengan sistem kredit di Bank BTN KCP Serang Timur di perbolehkan, sebagaimana pendapat menurut jumhur ulama, sistem kredit ini masih masuk dalam lingkup prinsip berkeadilan. Artinya meskipun dalam sistem jual beli kredit ada tambahan harga, namun satu sisi, pihak penjual tidak menerima uang pembayaran secara kontan dan tidak bisa memutar hasil penjualannya secara langsung, sehingga sebuah kewajaran jika menutupi penundaan pembayaran dengan cara menaikan harga. Harga tambahan yang diberikan dalam jual beli kredit tersebut tidak tergolong riba melainkan untuk biaya operasional karena telah memakan waktu dalam akad jual beli.
Ahmad Muhith Ova Afini - Personal Name
SKRIPSI HES 223
SKRIPSI HES 223
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 88hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...