Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad jual beli hewan kurban dengan Sistem Tabungan (Studi kasus di Villa Ternak Cikerai, Cilegon-Banten)
Akad jual beli adalah suatu perikatan atau perjanjian antara penjual dan pembeli yang akan melakukan transaksi jual beli, yang sesuai dengan konsep hukum Islam dan tidak bertentangan. Sebagaimana yang terjadi pada masyarakat saat ini khususnya di Villa Ternak Cikerai yaitu perusahaan yang menyediakan jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan (tidak tunai). Berkurban merupakan ibadah yang dianjurkan bagi yang mampu lagi berkelapangan melaksanakannya yang bertujuan untuk mendekatkan diri kepada Allah, dan ibadah tersebut tidak dianjurkan bagi masyarakat tidak (kurang) mampu untuk berkurban. Menabung adalah sesuatu yang baik dilakukan untuk mempersiapkan diri di masa yang akan datang, oleh karena itu menabung untuk membeli hewan kurban merupakan suatu hal yang positif untuk dilakukan, tabungan yang dibenarkan oleh syara’ adalah menggunakan prinsip wadiah dan mudhrabah. Adanya menabung dalam akad jual beli berarti mencicil dalam pembayarannya (kredit) dengan cara membooking dan memberikan pembayaran pertama untuk bookingan hewan tersebut secara resmi. Penjual menangguhkan pula barang yang di booking oleh pembeli karena ada proses penggemukan (bobot akhir) sesuai waktu yang telah di tentukan oleh kedua belah pihak. Dari permasalahan tersebut penulis merumuskan masalah sebagai berikut: 1). Bagaimana praktek akad jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan di Villa ternak Cikerai? 2). Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan di Villa Ternak Cikerai? Tujuan penelitian ini adalah untuk mengetahui bagaimana praktek akad jual beli dengan sistem tabungan di Villa ternak Cikerai dan untuk mengetahui serta menjelaskan pandangan hukum Islam terhadap praktek akad jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan di Villa Ternak Cikerai Penelitian ini merupakan penelitian field research (penelitian lapangan) obyek penelitian pemilik perusahaan (pedagang) dan pembeli hewan kurban dengan sistem tabungan, sumber data terdiri dari observasi dan wawancara serta buku-buku pustaka. Pengelolaan data menggunakan metode deduktif dan hasil penelitian kualitatif lebih menekan makna. Kesimpulan yang diperoleh dari penelitian ini adalah: Praktek akad jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan ini menggunakan akad jual beli dengan cara cicilan (tidak tunai) baik dari sistem pembayaran maupun dari penyerahan barang (hewan kurban) karena termasuk penggemukan hewan untuk memenuhi salah satu syarat berkurban. Tinjauan hukum Islam terhadap praktek akad jual beli hewan kurban dengan sistem tabungan pada perusahaan Villa Ternak Cikerai yang menggunakan akad jual beli dengan cicilan hukumnya mubah atau boleh dilakukan karena dapat meringankan masyarakat yang melakukan cicilan dalam pembayarannya, kemudian dengan adanya penangguhan hewan kurban yang dilakukan oleh perusahaan untuk memelihara hewan kurban tersebut agar mencapai bobot akhir yang sudah disepakati hukumnya batal atau rusak karena hewan kurban adalah makhluk hidup yang tidak bisa dipastikan angka timbangan (bobot) yang sudah disepakati selama berjangka waktu serta tidak bisa dipastikan untuk keberlangsungan hidup hewan tersebut sebelum berpindah ke pihak konsumen, namun jika keduanya tidak merasa dirugikan atau suka sama suka maka hukumnya mubah terdapat dalam Al-Qur’an surat An-Nisa ayat 29.
Yanti - Personal Name
SKRIPSI HES 221
SKRIPSI HES 221
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 107hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...