Detail Cantuman Kembali

XML

Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah (Studi di Kec. Petir, Kab. Serang-Banten)


Wajib Belajar adalah program Pendidikan Agama Islam yang harus diikuti oleh warga masyarakat Islam Kabupaten Serang melalui jalur Pendidikan Diniyah Awaliyah. Madrasah Diniyah Awaliyah adalah satauan pendidikan keagamaan jalur luar sekolah yang menyelenggarakan pendidikan agama Islam tingkat dasar dengan masa belajar 4 tahun, dan jumlah jam belajar 18 jam seminggu. Perumusan masalah yaitu 1) Bagaimana Penerapan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Penyelenggaran Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah? 2) Apa saja yang menjadi faktor penghambat terlaksananya Peraturan Daerah No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Penyelanggaran Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah: 1) Untuk mengetahui penerapan peraturan daerah kabupaten serang No. 1 tahun 2006 Tentang Penyelenggaran Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah. 2) Untuk mengetahui faktor penghambat terlaksanannya Peraturan Daerah Kabupaten Serang No. 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah. Metode penelitian dalam penulisan ini adalah metode kualitatif, yaitu suatu metode untuk memahami fenomena sosial dengan menggunakan pendekatan undang-undang dan pendekatan kasus. Data yan diperoleh berupa sistematis, faktual, dan akurat, serta menunjukkan data yang otentik. Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (filde research) yaitu pengumpulan data dengan melakuakan pengamatan secara menyeluruh terhadap hal-hal yang sesuai dengan permasalahan yang dibahas. Teknik pengumpulan data yang dilakuakan yaitu, wawancara, observasi, dan dokumentasi. Dari penelitian ini dapat disimpukan: 1) Implementasi Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 1 Tahun 2006 Tentang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah, di Kecamatan Petir sudah berjalan, tetapi belum sepenuhnya berjalan secara optimal, karena ada beberapa faktor penghambat berjalannya peraturan. Karena belum adanya sosialisasi yang menyeruh dari pihak Kementrian Agama Kabupaten Serang 2) faktor penghambat dalam pelaksanaan Peraturan Daerah Kabupaten Serang No 1 Tahun 2006 Tenetang Ketentuan Penyelenggaraan Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah di Kec.Petir yaitu belum adanya sosialisasi dan masih kurangnya kesadaran orang tua terhadap pendidikan agama kepada anak.
Eva Latifah Oktaviani - Personal Name
SKRIPSI HTN 133
SKRIPSI HTN 133
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 104hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...