Detail Cantuman Kembali

XML

Studi analisis terhadap pembayaran Go-Pay dalam perspektif akad Ijarah (Studi di PT. GoJek Cabang Kota Serang)


Akad ijarah adalah transaksi sewa menyewa atas suatu barang dan/jasa antara pemilik objek sewa termasuk kepemilikan hak pakai atas objek sewa dengan penyewa untuk mendapatkan imbalan atas objek sewa yang disewakan. Go-Pay merupakan layanan dompet elektronik untuk mempermudah transaksi pembayaran secara online pada aplikasi Go-Jek. Proses pembayaran Go-Jek terdapat transaksi dua akad yang digunakan secara bersamaan yaitu akad ijarah multijasa bank dengan nasabah dan akad ijarah antara nasabah dengan pengelola atau pemasok barang dan jasa. Perumusan masalah dalam penelitlan skripsi ini dapat dirumuskan sebagai berikut: 1) Bagaimana akad ijarah dengan sistem pembayaran GoPay?, 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap akad ijarah dengan pembayaran Go-Pay? Berdasarkan rumusan masalah di atas, penulisan skripsi ini bertujuan: 1) Untuk mengetahui akad ijarah dengan sistem pembayaran Go-Pay., 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap akad ijarah dengan pembayaran Go-Pay di PT. Go-Jek Cabang Kota Serang. Jenis penelitian yang dilakukan merupakan penelitian kualitatif, yaitu penelitian yang menggambarkan data dan informasi dilapangan berdasarkan fakta yang di peroleh di lapangan secara mendalam. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa akad ijarah dengan sistem pembayaran Go-Pay bukan utang piutang, tetapi akad ijarah yang disegerakan. Berdasarkan ketentuan, ada beberapa bukti yang menunjukkan bahwa pembayaran Go-Pay bukan utang piutang. Dalam akad utang piutang, uang yang diserah kepada penerima utang harus dikembalikan dan selama uang itu masih ada tidak akan hangus sampai dilunasi. Sedangkan tinjauan hukum Islam terhadap akad ijarah dengan pembayaran Go-Pay, pembayaran Go-Pay pada jasa online itu diperbolehkan dalam hukum Islam, karena sesuai dengan ijarah dzimmah, yaitu sewa atas manfaat. Pembayaran secara Go-Pay merupakan deposit sebagai upah yang dibayarkan dimuka. Dan juga konsumen tidak bermuamalah dengan bank tetapi dengan pihak Go-Jek layaknya e-money atau Go-Pay. Karena akadnya ijarah dzimmah, menjadi hak pihak yang menyewakan jasa untuk memberikan discount sebagai athaya dan pemberian yang dibolehkan oleh syara‘.
Komarudin - Personal Name
SKRIPSI HES 219
SKRIPSI HES 219
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 83hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...