Detail Cantuman Kembali
Jaminan kualitas produk perspektif hukum islam dan UU Perlindungan Konsumen
Perlindungan konsumen adalah segala upaya yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan kepada konsumen. Perkembangan zaman saat ini menuntut konsumen bersikap pintar, cermat, dan efisien dalam memilih produk yang dibutuhkan. Dalam kehidupan sehari-hari konsumen dihadapi dengan berbagai kebutuhan, karena memang pada dasarnya manusia tidak akan terpuaskan dari kebutuhan mereka. Dengan meningkatnya permintaan konsumen terhadap berbagai produk, produsen berusaha akan memenuhi kebutuhan yang konsumen butuhkan. Maka, konsumen harus mengetahui jenis produk yang akan dibeli. Mulai dari perbandingan mutu produk, harga produk, tanggal kadaluarsa, dan lain-lain. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen, 2) Bagaimana tinjauan UU No.8 tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen. Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) Untuk mengetahui perlindungan konsumen menurut hukum Islam, 2) Untuk mengetahui perlindungan konsumen menurut UU perlindungan kondumen Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode kualitatif dengan mengumpulkan data melalui Studi Pustaka (Library Research). Seluruh data yang ada, dianalisa dengan menggunakan metode induktif, yaitu menggunakan data yang bersifat khusus untuk mengambil kesimpulan umum dengan menggunakan metode kualitatif, yaitu dengan cara analisis umum dengan mempelajari dan menelaah buku-buku dan media yang ada kaitannya dengan masalah perlindungan konsumen. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa permasalahan kualitas produk terhadap perlindungan konsumen adalah hal yang penting untuk diterapkan. Untuk bisa memberikan perlindungan terhadap konsumen, berbagai upaya penerapan kualitas produk atau kegiatan yang terkait dengan perlindungan konsumen pun terus dilakukan baik dalam skala nasional maupun internasional. Tinjauan undang-undang No.8 Tahun 1999 terhadap perlindungan konsumen adalah UU tersebut merupakan salah satu piranti hukum yang menjamin adanya kepastian hukum untuk memberi perlindungan konsumen dan tidak dimaksudkan untuk mematikan usaha/bisnis pelaku usaha, tetapi justru sebaliknya sebab perlindungan konsumen dapat mendorong ikatan berusaha yang sehat serta lahirnya perusahaan yang tangguh dalam menghadapi persaingan melalui penyediaan barang dan jasa yang berkualitas. Dan tinjauan hukum Islam terhadap perlindungan konsumen adalah ajaran Islam menuntut pelaku usaha untuk tidak sekedar menjual produk demi mengeruk keuntungan secara finansial semata dan ajaran Islam memberikan beberapa batasan dengan tujuan untuk melindungi golongan yang lemah disatu pihak (konsumen) dan menegakkan akhlak yang jujur dipihak lain (pelaku usaha)
Ridwan Hermawan - Personal Name
SKRIPSI HES 220
SKRIPSI HES 220
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...