Detail Cantuman Kembali
Tinjauan hukum islam terhadap sewa menyewa tanah pasir kebon dengan sistem tebasan (studi kasus Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak)
Pelaksanaan sewa menyewa tanah di Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari Kabupaten Lebak yang terjadi adalah tanah yang menjadi objek sewa yang dilaksanakan oleh pihak penyewa dengan jalan diambil material pasirnya, tanah tersebut digunakan untuk penambangan pasir. kenyataan ini sangat bertentangan dengan hakekat dari akad sewa menyewa itu sendiri. Hakekat sewa menyewa sendiri adalah jual beli atas manfaat suatu objek akad tanpa adanya pemindahan hak kepemilikahn (objek akad tidak boleh rusak/berkurang zatnya). Dari latar belakang di atas penulis dapat merumuskan masalah : 1) Bagaimana Pelaksanaan Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sistem Tebasan? 2) Apa Alasan Masyarakat Melakukan Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sistem Tebasan? 3) Bagaimana Pandangan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sistem Tebasan ? Tujuan Penelitian : 1) Untuk Mengetahui Pelaksanaan Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sistem Tebasan. 2) Untuk Mengetahui Mengapa Masyarakat Melakukan Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sitem Tebasan. 3) Untuk Mengetahui Pandangan Hukum Islam Terhadap Sewa Menyewa Tanah Pasir Kebon dengan Sistem Tebasan. Metode yang dibahas dalam pembahasan ini menggunakan metode penelitian Kualitatif, Peneliti dalam melakukan penelitiannya menggunakan teknik-teknik observasi, wawancara, analisis dan metode pengumpulan data lainnya penelitian ini merupan penelitian lapangan (Field reseach). Kesimpulan penelitian yang dapat penulis ambil yaitu : 1) Pelaksanaan sewa menyewa tanah pasir kebon dengan sistem tebasan, dilakukan dengan perjanjian secara lisan dan tulisan agar saling percaya dan ada bukti perjanjian akad tersebut. Dalam akad perjanjian tersebut, mereka akan menyepakati luas tanah yang akan dijadikan objek sewa, lokasi tanah, berapa lama waktu yang diinginkan penyewa untuk menyewa tanah, dan berapa besarnya upah atas sewa tanah tersebut. 2) Alasan masyarakat Desa TamanSari Kecamatan Banjar melakukan sewa menyewa tanah pasir kebon dengan sistem tebasan adalah karena pendapatan dalam sektor pertanian masyarakat setempat sudah mulai berkurang. Tanaman padi dan jagung yang biasa menjadi sumber penghasilan tidak bisa tumbuh subur dengan baik dikarenakan limbah galian pasir. 3) Sewa menyewa yang terjadi di Desa Tamansari Kecamatan Banjarsari tidak diperbolehkan karena tidak sesuai dengan ijarah itu sendiri, karena tanah yang disewa diambil tanahnya untuk area pertambangan pasir sehingga tanah tersebut menjadi berkurang atau berubah kondisinya. Seperti pendapat yang diungkapkan oleh Wahbah Az-Zuhaili dalam buku Fiqhu al-islami Wa Adillatuh dijelaskan bahwa hal tersebut dinyatakan tidak boleh sebagaimana pernyataan beliau bahwa ijarah menurut bahasa adalah jual beli manfaat. Ijarah atau sewa menyewa secara umum diperbolehkan oleh syariat Islam, tanpa meninggalkan rukun dan syarat ijarah itu sendiri, ijarah itu tidak bertentangan dengan hukum Islam, karena memang ijarah adalah jual beli manfaat.
Mardiana - Personal Name
SKRIPSI HES 218
SKRIPSI HES 218
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 99hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...