Detail Cantuman Kembali

XML

Keseimbangan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif


Nama: Asep Hilmi, NIM: 162020002, Judul Tesis: Keseimbangan Hak dan Kewajiban Suami-Istri Perspektif Hukum Islam dan Hukum Positif Pernikahan merupakan kebutuhan manusia untuk membangun kehidupan berkeluarga, menegakkan keutamaan, mengendalikan pandangan, memelihara kehormatan dan memperbanyak keturunan untuk melangsungkan kehidupan manusia. Keseimbangan dalam hak dan kewajiban suami istri yaitu keadaan yang terjadi bila semua gaya dan kecenderungan yang ada pada setiap benda atau sistem persis dinetralkan atau dilawan oleh gaya atau kecenderungan yang sama besar tetapi mempunyai arah yang berlawanan. Dengan demikian maka, arti keseimbangan adalah segala sesuatu menjadi adil atau netral, tidak memiliki kecendrungan ke salah satu arah, atau tidak berat sebelah. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam?, Bagaimana keseimbangan hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum positif?, Apa persamaan dan perbedaan antara hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam dan hukum positif?, Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui keseimbangan hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam. Untuk mengetahui keseimbangan hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum positif. Untuk mengetahui hubungan persamaan dan perbedaan hak dan kewajiban suami-istri perspektif hukum Islam dan hukum positif. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (Library research) dengan pendekatan kualitatif. Seluruh data dianalisis secara deduktif komparatif dalam metode ini penulis membandingkan beberapa konsep dari beberapa tokoh atau ahli hukum yang ada kaitanya dengan hukum Islam dan hukum positif. Kesimpulannya bahwa keseimbangan hak dan kewajiban suami istri perspektif hukum Islam ialah hak-hak dan kewajiban suami istri ialah berimbang secara makruf, sedangkan menurut hukum positif bahwa hak dan kedudukan suami istri adalah seimbang, adapun perbedaannya ialah hak dapat diartikan sebagai kekuasaan untuk berbuat sesuatu, dan apa-apa yang diterima oleh seseorang dari orang lain juga merupakan arti dari kata hak, sedangkan persamaan hak dan kewajiban suami istri yaitu sama-sama menerima hak dari masing-masing pasangan suami-istri, bahwa seorang istri mendapatkan hak dari suami dan suami mendapatkan hak dari istri, di mana keduanya sudah melakukan kewajibannya sebagai sepasang suami istri dalam sebuah keluarga. Sedangkan kewajibannya ialah apa yang mesti dilakukan seseorang terhadap orang lain. Akan tetapi seimbang itu bukan berarti sama percis, melainkan dua berbanding satu, dimana laki-laki secara kekuatan fisik Allah lebihkan untuk mencari nafkah, beda dengan perempuan yang Allah jadikan sebagai istri untuk melayani dan menjaga harta suami
Asep Hilmi - Personal Name
TESIS HK 34
TESIS HK 34
Text
Indonesia
PROGRAM PASCASARJANA UIN SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 186hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...