Detail Cantuman Kembali
Metode Pelaksanaan Pembiayaan Kepemilikan Rumah FLPP dengan Akad Murabahah di KCP Balaraja
Nama: Tryas Nurkholifah, NIM: 151500162, Judul Skripsi: Metode Pelaksanaan Pembiayaan Kepemilikan Rumah FLPP dengan Akad Murabahah di KCP Balaraja. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Penerima pembiayaan mendapatkan kepercayaan dari pemberi pembiayaan sehingga penerima pembiayaan berkewajiban untuk mengembalikan pembiayaan yang telah diterimanya sesuai dengan jangka waktu yang telah diperjanjikan dalam akad pembiayaan. Berdasarkan latar belakang di atas, maka rumusan masalah dalam penelitian ini yaitu 1). Bagaimana pelaksanaan pembiayaan kepemilikan rumah FLPP dengan akad murabahah di Bank BRI Syariah Kantor Cabang Pembantu Balaraja? 2). Apakah pelaksanaan akad murabahah pada pembiayaan kepemilikan rumah flpp sesuai dengan Fatwa DSN-MUI No.04/DSNMUI/IV/2000? Tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui bagaimana prosedur pembiayaan KPR Syariah dengan akad murabahah. 2). Untuk mengetahui kesesuaian akad murabahah berdasarkan Fatwa DSN MUI No 4 Tahun 2000 tentang murabahah. Dalam penelitian ini mengunakan penelitian kualitatif, sumber data yang diperoleh berasal dari data primer. Dalam pengumpulan data pada penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, kepustakaan, dan dokumentasi. Penelitian ini dilaksanakan di Bank BRI Syariah KCP Balaraja. Kesimpulan yang diperoleh dari hasil penelitian ini adalah: Prosedur Pembiayaan KPR pada bank BRI Syariah KCP Balaraja, dalam pelaksanaan pembiayaan pihak bank dan nasabah harus mengikuti standar operasional yang berlaku untuk realisasi proses pada kelayakan pemberian pembiayaan yang telah di ajukan, 2). Penelitian ini menggunakan studi pustaka pada fatwa DSN MUI No.04 Tahun 2000 tentang murabahah dalam pelaksanaan akad di Bank BRI Syariah KCP Balaraja. Telah diketahui bahwa pelaksanaan dengan akad murabahah sesuai prinsip syariah yaitu dalam pelaksanaan pembiayaannya bank memberi tahu kepada nasabah harga pokok beserta margin yang didapat bank, tidak menerapkan suku bunga atau riba, tidak ada denda dalam angsuran, jika terjadi pembiayaan tidak lancar maka pembeli membayar sebesar bayaran yang tertunggak secara sekaligus dalam satu waktu yang tentunya ada pemberitahuan dari pihak bank kepada pembeli, Jika pembiayaan dianggap gagal maka bank bertindak meminta pertanggungjawaban pembeli dengan mengeksekusi barang jaminan milik pembeli yang dipegang oleh bank dengan sepengetahuan pembeli. Kata Kunci : Pembiayaan, KPR (kredit pemilikan rumah), KPR (kredit pemilikan rumah) Syariah, Fatwa DSN-MUI No.04 Tahun 2000, Akad Murabahah.
Tryas Nurkholifah - Personal Name
SKRIPSI PBS 173
SKRIPSI PBS 173
Text
Indonesia
Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 79hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...