Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah (Studi di Desa Pamanuk Kec. Carenang
Nama: Neneng Taufiqoh, NIM: 151300889, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah (Studi di Desa Pamanuk Kec. Carenang. Gadai merupakan barang yang dijadikan sebagai jaminan utang, masyarakat Desa Pamanuk melakukan gadai secara perorangan. Mereka melakukan gadai dengan jaminan sawah yang masih produktif. Karena penerima gadai tidak menginginkan jika sawah yang dijadikan jaminan tidak produktif. Proses gadai tersebut digambarkan dimana rahin menggadaikan sawahnya dengan teknis rahin menyerahkan kepada murtahin kemudian rahin akan memperoleh sejumlah uang yang telah ditentukan diawal akad. Selama akad berlangsung lahan sawah berada dalam penguasaan murtahin serta ia pulalah yang berhak dalam penguasaan dan pengambilan manfaatnya. Sementara rahin tidak mempunyai hak untuk memanfaatkan sawah tersebut, sampai ia dapat mengembalikan uang yang dipinjamnya dulu kepada murtahin, sehingga lahan sawah dikuasai oleh murtahin. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana Praktek Pemanfaatan Gadai Sawah di Desa Pamanuk? 2). Bagaimana Pandangan Masyarakat Desa Pamanuk Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah? 3). Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanafaatan Gadai Sawah di Desa Pamanuk?. Penelitian ini bertujuan untuk 1). Mengetahui Praktek Gadai Sawah di Desa Pamanuk 2). Mengetahui Pandangan Masyarakat Desa Pamanuk Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah 3). Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah di Desa Pamanuk Untuk melakukan penelitian dan mencari data skripsi ini,penulis menggunakan penelitian lapangan (Field research) dan menggunakan metode deskriptif. Adapun langkahlangkah penelitian yang ditempuh adalah penelitian lokasi, pengumpulan datanya adalah studi kasus, yaitu observasi, wawancara dengan penggadai dan penerima gadai desa pamanuk kecamatan carenang. Kesimpulan dari penelitian ini adalah praktek pemanfaatan gadai sawah yang dilakukan antara (rahin dan murtahin) untuk meminjam uang guna memenuhi kebutuhan dengan menyerahkan barang gadaian berupa tanah sawah sebagai barang jaminan, hak penguasaan/pemanfaatan sawah tersebut berada ditangan penerima gadai (murtahin) sampai pelunasan hutang terbayar. Pandangan masyarakat, dalam praktek pemanfaatan gadai sawah yang sering dilakukan adalah penerima gadai (murtahin) langsung memanfaatkan sawahnya, dengan adanya sistem ini ada manfaat dan mudharatnya yaitu : manfaatnya saling membantu penggadai, dan mudharatnya menghilangkan pekerjaan bagi penggadai (rahin), menimbulkan kemiskinan. Di Tinjau dari Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Gadai Sawah yang dilakukan masyarakat di Desa Pamanuk Kecamatan Carenang Kabupaten Serang, maka dapat disimpulkan bahwa Pemanfaatan Gadai Sawah di Desa Pamanuk tidak sah menurut jumhur ulama (Madzhab Syafi’i, Madzhab Maliki, Madzhab Hanbali). Menurut Madzhab Syafi’i tidak sah karena kekuasaan terhadap barang gadai tetap ditangan rahin bukan murtahin, sehingga murtahin tidak boleh memanfaatkan. Madzhab Maliki tidak sah karena tidak memenuhi syaratsyarat yang ditetapkan agar murtahin boleh memanfaatkan barang gadai. Yaitu utangnya harus terkait jual beli dan batas waktunya ditentukan. Madzhab Hanabilah praktek gadai yang dilakukan masyarakat desa pamanuk tidak sah, karena sawah tidak bisa diqiyaskan pada hewan yang bisa ditunggangi dan hewan yang diperah susunya.Akan tetapi menurut Madzhab Hanafi praktek gadai di desa pamanuk itu sah, karena kekuasaan terhadap barang gadai itu bisa ditangan murtahin sehingga bisa dimanfaatkan.
Neneng Taufiqoh - Personal Name
SKRIPSI HES 211
SKRIPSI HES 211
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...