Detail Cantuman Kembali
Analisis Penetapan Hakim Tentang Wali Adhal di Pengadilan Agama Pandeglang (Perkara No 011/Pdt.P/2016/Pa.Pdlg)
Nama: Djihan F Bamatraf, NIM: 151100439, Judul Skripsi: Analisis Penetapan Hakim Tentang Wali Adhal di Pengadilan Agama Pandeglang (Perkara No 011/Pdt.P/2016/Pa.Pdlg). Dalam perkara ini, wali nasab (adik laki-laki) dari calon mempelai perempuan tidak ingin menjadi wali pada pernikahan kakaknya. Adapun penyebab dalam permasalahan ini dikarenakan wali perempunnya tidak mengizinkan anaknya untuk menikah dengan calon suami pilihannya, dengan alasan calon suaminya tersebut hanya bekerja sebagai pedagang buah yang menurut wali perempuannya tidak sekufu dengan anaknya yang bekerja sebagai PNS (Pegawai Negeri Sipil), akan tetapi calon mempelai perempuan bersikeras untuk tetap menikah dengan calon suami pilihannya tersebut. Maka dari itu calon mempelai perempuan mengajukan permohonan wali adhal kepada hakim dan agar wali hakim dapat menikahkannya dengan calon suami pilihannya. Perumusan masalahnya adalah: Apa pertimbangan Hakim yang di gunakan Pengadilan Agama Pandeglang dalam Perkara No. 011/Pdt. P/2016/PA.Pdlg? Bagaimana Pandangan Hukum Islam dalam menyelesaikan perkara wali adhal?. Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui apa pertimbangan Hakim yang di gunakan Pengadilan Agama Pandeglang dalam Perkara No. 011/Pdt. P/2016/PA.Pdlg. Untuk mengetahui bagaimana Pandangan Hukum Islam dalam menyelesaikan perkara wali adhal. Metode penelitian ini adalah Kualitatif dengan wawancara dan melalui cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini berfungsi sebagai cara untuk mengerjakan dan mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang optimal. Kesimpulannya bahwa pertimbangan majelis hakim dalam mengabulkan perkara wali adhol yaitu: lihat antara yang di wali (anak perempuan) dengan calon suaminya tidak memliki hubungan darah atau sepersusuan dalam artian tidak ada larangan bagi mereka untuk menikah. Melihat atau mempertimbangkan alasan wali mengapa enggan menikahkan anak perempuannya, dan melihat keengganan wali itu berdasarkan syara atau tidak. Namun hakim harus tetap berusaha membujuk orang tuanya agar mewalikannya. Golongan hanafiah menyatakan bahwa penyelesaian pernikahan jika walinya adlal adalah melalui seorang hakim sebagai penengah. Sedangkan Syafiiyah dan Malikiyah menyatakan bila wali adhal untuk menikahkan anaknya dalam hal ini wali Aqrabnya, dan mana kala wali ab’ad tidak bisa menggantikannya, maka hak kewaliannya diserahkan kepada wali Hakim. Dan hambaliyah menyatakan bila seorang wali adhal dalam menikahkan anaknya maka hak kewalianya akan berpindah dari wali aqrab ke wali ab’ad sampai yang paling jauh, jika masih tetap adhal maka hak kewaliannya diserahkan kepada hakim.
Djihan F Bamatraf - Personal Name
SKRIPSI HKI 116
SKRIPSI HKI 116
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 75hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...