Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Dari Sumber Yang Tidak Halal


Nama: Fitrianingsih Nur Utami NIM: 151300921. Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Pekerja Dari Sumber Yang Tidak Halal. Islam tidak melarang umatnya untuk mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya karena pada dasarnya manusia selalu berusaha memenuhi kebutuhan hidupnya. Namun Islam memberikan batasanbatasan pada umatnya untuk tidak berlebihan dan memperhatikan kaidahkaidah kehalalan dan keharaman harta baik secara dzatnya maupun proses cara mendapatkannya. Untuk memperoleh harta itu demi memenuhi kebutuhan hidupnya manusia bisa menjadi buruh atau pelayan guna memperoleh imbalan atau upah atas pekerjaanya. Upah itu diperoleh dari jasa pelayan atau buruh yang transaksinya bisa jadi dilakukan dari transaksi yang terindikasi adanya unsur keharaman. Perumusan masalah dalam penelitian ini yaitu: 1). Bagaimana hukum mengambil upah dari jual beli barang yang haram? 2). Bagaimana hukum mengambil upah dari pelayanan praktik ribawi? 3). Bagaimana hukum mengambil upah dari pelayanan perdagangan yang mengurangi timbangan dan takaran?. Adapun tujuan penelitian ini adalah: 1). Untuk mengetahui hukum mengambil upah dari jual beli barang yang haram. 2). Untuk mengetahui hukum upah dari pelayanan praktik ribawi. 3). Untuk mengetahui hukum mengambil upah dari pelayanan perdagangan yang mengurangi timbangan dan takaran. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah library Research. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini, peneliti mengambil data dari sumber data premier dan sekunder. Teknik pengolahan data menggunakan metode induktif yaitu mengumpulkan data yang bersifat umum kemudian diambil kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan dalam skripsi ini adalah: 1). Bekerja dan mengambil upah pada pedagang yang memperjualbelikan barang haram hukumnya haram. Tetapi menjadi boleh memperjualbelikan dan mengambil upahnya manakala barang itu dijual karena memiliki aspek manfaat. 2). Bekerja pada lembaga keuangan yang ribawi hukumnya haram karena hal ini berarti membantu mereka dalam keharaman, kecuali dalam kondisi darurat. 3). Bekerja menjadi pelayan perdagangan dan sejenisnya yang mengurangi timbangan adalah salah satu bentuk praktek penipuan, hukumnya haram
Fitrianingsih Nur Utami - Personal Name
SKRIPSI HES 208
SKRIPSI HES 208
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 119hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...