Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sewa Jasa Peserta Tilawah Pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) (Studi di Majlis Bani Gofur Desa WaringinKurung Kec. WaringinKurung Kab. Serang)
Nama: Ivan Fadillah, NIM: 151300933, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Praktik Sewa Jasa Peserta Tilawah Pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ) (Studi di Majlis Bani Gofur Desa WaringinKurung Kec. WaringinKurung Kab. Serang). MTQ adalah suatu jenis lomba membaca Al-Qur’an dengan mujawwad dan murottal. Dengan banyaknya daerah yang ingin mendapatkan juara pada perlombaan MTQ, maka tidak sedikit daerah yang menghalalkan segala cara untuk memenangkan MTQ tersebut, salah satunya dengan menyewa peserta tilawah dari daerah lain untuk mewakili daerah tersebut dalam lomba MTQ, yang bertujuan agar daerah tersebut bisa menjadi juara dalam perlombaan MTQ, hal ini tidak menutup kemungkinan akan terjadinya suatu manipulasi data mulai dari nama, umur sampai keterangan domisili peserta. Fenomena tersebut menarik untuk dibahas, dimana jika dipandang dari segi hukum positif sewa jasa tersebut melanggar aturan pemerintah yang mana dalam hal ini adalah LPTQ, selain itu jika dipandang dari hukum islam sewa jasa tersebut akadnya belum sepenuhnya sesuai dengan syari’at Islam. Dari latar belakang masalah diatas, maka penulis dapat merumuskan masalah dalam skripsi ini sebagai berikut: 1). Bagaimana praktik sewa jasa peserta tilawah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)? 2). Bagaimana tinjauan hukum islam tentang praktik sewa jasa peserta tilawah pada Musabaqah Tilawatil Qur’an (MTQ)? Tujuan penelitian ini Adalah : 1). Untuk mengetahui bagaimana praktik sewa jasa peserta tilawah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ). 2). Untuk mengetahui bagaimana pandangan hukum islam tentang praktik sewa jasa peserta tilawah pada Musabaqoh Tilawatil Qur’an (MTQ). Penelitian ini menggunakan metode pendekatan yuridis sosiologis kemudian disajikan secara deskriptif, yaitu dengan mengurai, menjelaskan dan menggambarkan permasalahan yang erat dengan penelitian ini. Sumber data yang digunakan adalah data primer yaitu dengan wawancara. Kesimpulan yang diambil dari penelitian ini adalah: 1). Praktik sewa jasa peserta tilawah pada MTQ ini biasanya penyewa jasa meminta kepada calon peserta dari daerah luar untuk mewakili daerahnya. Dalam proses administrasi tidak jarang ditemui kecurangan yang dilakukan oleh kontingen berupa manipulasi data peserta yang disewa jasanya. Selain itu nilai sewa dalam sewa jasa tilawah ini tidak menentu, karena besarannya ditautkan pada hasil dan besarnya upah tidak ditentukan pada awal akad. 2). Praktik sewa jasa pada lomba Musabaqah tilawatil qur’an (MTQ) di desa waringinkurung dari sisi pembayaran upahnya belum sepenuhnya sesuai syari’at Islam, selain itu sewa jasa pada kasus ini juga melanggar peraturan LPTQ dibawah naungan Departeman Agama yang dinaungi oleh Pemerintah, secara tidak langsung melanggar peraturan LPTQ sama saja melanggar peraturan pemerintah, yang mana peraturan pemerintah yang bersifat maslahat harus ditaati berlandaskan pada firman Allah surat An-Nisa ayat 59.
Ivan Fadillah - Personal Name
SKRIPSI HES 209
SKRIPSI HES 209
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 99hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...