Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kredit Sembako Di Koperasi Insan Madani
Nama: Lutfi Firmansyah, NIM:141300805, Judul Skripsi : “Tinjauan Hukum Islam Terhadap Kredit Sembako Di Koperasi Insan Madani” Jual beli kredit dalam hukum Islam dikenal dengan jual beli taqsith. Jual beli sistem kredit datang menyeruak diantara segala sistem bisnis yang ada. Sistem ini mulai diminati banyak kalangan, karena rata-rata manusia itu kalangan menengah ke bawah, yang mana kadang-kadang mereka terdesak untuk membeli barang tertentu yang tidak bisa dia beli dengan kontan, maka kredit adalah pilihan yang mungkin dirasa tepat. Allah SWT mensyariatkan jual beli dengan cara kredit salah satunya sebagai pemberian keluangan dan keleluasaan dari Allah untuk hamba-hamba-Nya. Jual beli dengan sistem atau cara kredit ini merupakan salah satu jenis muamalah yang membawa manfaat besar dalam kehidupan masyarakat. Selain sebagai sarana pemenuhan kebutuhan, cara kredit dengan objek sembako sebagai sarana tolong menolong karena dipermudah cara pembayaran namun di Koperasi Insan Madani dalam melakukan pembayaran kredit ini sewaktu-waktu barang naik dan harus mengikuti harga barang di pertengahan kredit sembako tersebut. Meski Jual beli kredit sembako yang terjadi di Koperasi Insan Madani mengalami kasus demikian namun sudah menjadi adat kebiasaan yang susah untuk ditinggalkan karena mudah untuk melakukan transaksi pembeli. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) bagaimana praktek kredit sembako di Koperasi Insan Madani? 2) bagaimana tinjauan hukum Islam Terhadap Praktek di Koperasi Insan Madani? Tujuan dari penelitian ini adalah: 1) untuk mengetahui praktek kredit sembako yang terjadi di Koperasi Insan Madani kecamatan Taktakan Kota Serang 2) untuk mengetahui tinjauan hukum Islam Terhadap praktek kredit Ssembako di Koperasi Insan Madani Dalam penelitian ini menggunakan penelitian kualitatif, data penelitian ini dihimpun dengan dengan cara melakukan penggabungan antara sebuah penelitian lapangan dengan kepustakaan yang selanjutnya di olah kembali melalui pendekatan metode dedukatif. Dengan metode ini penulis mengemukakan beberapa data yang bersifat umum untuk di olah menjadi kesimpulan yang bersifat khusus. Kesimpulan skripsi ini adalah: praktek jual beli kredit sembako yang ditinjau dari hukum Islam di Koperasi Insan Madani dengan melakukan prosedur pembayaran sistem kredit tersebut mengandung hukum Islam dianggap tidak sah karena jual beli kredit ini ditinjau dalam hukum Islam karena mengandung usur gharar al-jihalah (ketidak jelasan). Apabila jual beli ini masih dilakukan, maka akan merugikan salah satu pihak.
Lutfi Firmansyah - Personal Name
SKRIPSI HES 210
SKRIPSI HES 210
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 81hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...