Detail Cantuman Kembali
Persepsi Masyarakat tentang Walimah Infishol (Study kasus di Kelurahan Drangong Kec. TaktakanSerang)
RIYANTI , NIM: 151100416, Judul Skripsi:Persepsi Masyarakat tentang Walimah Infishol (Study kasus di Kelurahan Drangong Kec. TaktakanSerang). Walimah Infishol adalah perayaan/jamuan sebuah pesta yang dilaksanakan dengan memisahkan tamu laki-laki dan perempuan, pengantin laki-laki dan perempuan atau hanya memisahkan tamu saja. Walimah seperti ini dianjurkan sebab para ulama telah sepakat bahwa ikhtilath (campur baur antara laki-laki dan perempuan yang bukan mahrom) hukumnya haram dan tidak ada dalil pengecualiannya terhadap walimah. Hanya saja masyarakat saat ini masih banyak yang berbeda persepsi (pro dan kontra) tentang pelaksanaan walimah infishol, termasuk masyarakat di Kelurahan Drangong, Kec. Taktakan, kota Serang. Rumusan masalah meliputi: Bagaimana pelaksanaan walimah infishol di Kelurahan Drangong? Bagaimana persepsi masyarakat Kelurahan Drangong tentang walimah infishol? Bagaimana tinjauan hukum Islam tentang walimah Infishol? Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui bagaimana pelaksanaan walimah infishol di Kelurahan Drangong, bagaimana peresepsi masyarakat Kelurahan Drangong tentang walimah infishol dan bagimana tinjauan hukum Islam tentang walimah Infishol yang terjadi di Kelurahan Drangong, Skripsi ini menggunakan metode kualitatif yaitu sebuah metode yang menekankan pada aspek pemahaman lebih mendalam terhadap suatu masalah. Melalui wawancara kepada pelaksana walimah infishol, tokoh masyarakat serta masyarakat kelurahan Drangong penulis dapat mengetahui bagaimana pelaksanaan dan persepsi masyarakat terhadap walimah infishol. Penulis memberi kesimpulan bahwa Walimah infishol adalah walimah yang dilaksanakan dengan memisahkan antara laki-laki dan perempuan baik tamu maupun pengantinnya. Tujuannya adalah untuk menghindari Ikhtilath yaitu campur baur antara laki-laki dan perempuan bukan mahrom. Sebagian besar masyarakat Kelurahan Drangong memahami bagaimana konsep walimah infishol namun hanya sebagian kecil yang mempraktikkannya. Sebab ada beberapa alasan masyarakat tidak melaksanakan, diantaranya: Tidak mengetahui, tidak sesuai adat setempat, mahal, ribet, dan disebut sebagai ajaran organisasi tertentu (PKS, HTI, Salafi).
RIYANTI - Personal Name
SKRISI HKI 115
SKRISI HKI 115
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2019
Serang - Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...