Detail Cantuman Kembali

XML

Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Implementasi Transaksi Pembiayaan Modal Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) (Studi di Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur


Nama: Duratun Nafisah, NIM: 151300936, Judul Skripsi: Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Implementasi Transaksi Pembiayaan Modal Usaha Mikro Kecil Dan Menengah (UMKM) (Studi di Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur). Usaha Mikro Kecil dan Menengah merupakan kegiatan usaha yang mampu memperluas lapangan kerja dan memberikan pelayanan ekonomi secara luas kepada masyarakat, dan dapat berperan dalam proses pemerataan dan peningkatan pendapatan masyarakat, mendorong pertumbuhan ekonomi, dan berperan dalam mewujudkan stabilitas nasional. Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur menyediakan produk pembiayaan mikro usaha atau pembiayaan UMKM dengan menggunakan pembiayaan prinsip Murabahah dan Wakalah, pada sistem Murabahah merupakan jual beli dengan keuntungan yang telah ditetapkan oleh pihak Bank dari awal perjanjian, dan wakalah pihak bank mewakilkan kepada nasabah untuk membelanjakan barang yang dibutuhkan oleh nasabah. Perumusan masalah : 1) Bagaimana Sistem Pembiayaan Modal Usaha Mikro Kecil Dan Menengah Di Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur? 2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Dan Hukum Positif Terhadap Perjanjian Pembiayaan Modal UMKM Dengan Menggunakan Akad Murabaha Secara Jaminan Fidusia? Tujuan penelitian ini adalah:Untuk mengetahui sistem pembiayaan modal usaha mikro kecil dan menengah di Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur dan untuk mengetahui Analisis Hukum Islam Maupun Hukum Positif Terhadap Perjanjian Pembiayaan Modal UMKM Dengan Menggunakan Akad Murabahah Secara Jaminan Fidusia. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field Reserch) dengan menggunakan pendekatan kulitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelitan. Bentuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara yang berkaitan dengan objek penelitian. Berdasarkan pembahasan yang telah dipaparkan pada bab sebelumnya maka pada bab ini penulis menyimpulkan sebagai berikut : 1) Sistem pembiayaan mikro usaha yang dilakukan Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur dengan pihak nasabah menggunakan prinsip Murabahah (jual beli) wakalah (mewakilkan). Dimana dalam perjanjian yang dilakukan antara pihak bank dengan nasabah yang pertama perjanjian murabahah yaitu jual beli dengan keuntungan yang telah disepakati antara dua belah pihak, dan melampirkan perjanjian wakalah dimana dengan perjanjian wakalah tersebut pihak bank memberikan kuasa kepada nasabah untuk membeli barang-barang kebutuhan usaha yang akan dijalankan oleh nasabah dengan bukti nota yang jelas. 2) Pandangan hukum Islam mengenai prinsip murabahah (jual beli dengan keuntung) wakalah (mewakilkan) yang dilakukan oleh Bank Syariah Mandiri KCP Serang Timur dengan pihak Nasabah belum tepat, karena prinsip Murabahah seharusnya dilakukan dalam praktik jual beli, dan seharusnya lebih tepat menggunakan sistem mudharabah. sedangkan rukun maupun syarat murabahah telah sesuai. 3) Pandangan hukum positif dalam pasal 21 UU No.20 Tahun 2008 terkait pembiayaan dan penjaminan usaha mikro pemerintah menyediakan pembiayaan Usaha Mikro Dan Kecil, serta pasal 8 perbankan atau lembaga keuangan bukan bank menyediakan pembiayaan usaha. Sistem murabahah yang dilakukan Bank Syariah Mandiri sah-sah saja selama tidak melanggar syariat islam, karena melakukan perjanjian diawal dan saling terikat.
Duratun Nafisah - Personal Name
SKRIPSI HES 202
SKRIPSI HES 202
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2019
Serang - Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...