Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Penceramah Agama (Studi Kasus di Desa Saga Kec. Balaraja Kab. Tangerang)


Nama: Siti Rodiah, NIM: 151300934, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Akad Ijarah Penceramah Agama (Studi Kasus di Desa Saga Kec. Balaraja Kab. Tangerang). Al-ijarah berasal dari kata al-ajru, yang arti menurut bahasanya aliwadh, arti dalam bahasa indonesianya ialah ganti dan upah. Akad ijarah ada dua macam, yaitu ijarah atau sewa barang dan sewa tenaga atau jasa (pengupahan). Sewa barang pada dasarnya adalah jual beli manfaat barang yang disewakan, sewa tenaga atau jasa (pengupahan) adalah jual beli atas jasa atau tenaga yang disewakan. Keduanya boleh dilakukan bila memenuhi syarat ijarah sebagaimana yang sudah ditetapkan. Berdasarkan latar belakang di atas, Perumusan Masalah dari penelitian ini adalah: 1) Bagaimana Praktik Pemberian Upah Penceramah Agama di Desa Saga ? 2) Bagaimana Tinjauan Hukum Islam Terhadap Upah Penceramah Agama di Desa Saga? 3) Analisis Pemberian Upah Penceramah Agama di Desa Saga ? Tujuan dari penelitian ini adalah 1)Untuk Mengetahui Praktik Pemberian Upah Penceramah Agama di Desa Saga. 2) Untuk Mengetahui Tinjauan Hukum Islam Tentang Upah Penceramah Agama di Desa Saga. 3) Analisis Tentang Pemberian Upah Penceramah Agama di Desa Saga. Metode yang digunakan yaitu metode penelitian kualitatif yang bersifat deskriptif. Penelitian kualitatif termasuk ke dalam (field research) yaitu penelitian yang langsung terjung ke lapangan. Teknik pengumpulan data melalui studi kasus dengan menggunakan observasi, wawancara dan dokumentasi. Pengolahan data yang digunakan yaitu metode deduktif yaitu menganalisis data yang berpegang pada kaidah – kaidah umum untuk menentukan kesimpulan yang bersifat khusus. Dari penelitian ini dapat disimpulkan, 1. Praktik Pemberian Upah Penceramah Agama bisa dilakukan dengan dua cara yaitu : Panitia menentukan dengan harga pasaran penceramah dan kesepakatan antara panitia dengan penceramah ketika waktu berakad. 2. Menurut hukum Islam tidak ada larangan bagi penceramah untuk mengambil upah atas ceramahnya. Bahkan banyak pendapat ulama yang membolehkan pengambilan upah dalam penceramah karena penceramah membutuhkan tunjangan untuk dirinya dan orang – orang yang menjadi tanggungannya. Apabila seorang penceramah memiliki penghasilan lain atau memiliki harta yang cukup untuk memenuhi kebutuhan pokok diri dan keluarganya, seharusnya ia tidak mengambil upah yang diberikan untuk dirinya karena penceramah tersebut sudah mencukupi kebutuhan untuk dirinya dan keluarganya. 3. Seorang penceramah menerima upah karena ia telah berkerja sesuai dengan keahliannya. Penerimaan upah yang dilakukan oleh seorang penceramah perlu diperhitungkan dengan materi. Karena seorang penceramah telah bekerja yakni mengamalkan ilmu – ilmu agama, bahwa berdakwah di jaman sekarang tidak bisa disamakan pada zaman Rasulullah dan para sahabat terdahulu yang mana mereka berdakwah benar-benar ikhlas karena Allah SWT.
Siti Rodiah - Personal Name
SKRIPSI HES 204
SKRIPSI HES 204
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2019
Serang - Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...