Detail Cantuman Kembali

XML

analisis Ahmad Badri Nasional NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syari’ah Card Pada tahun 2006


Nama : Ahmad Badri, Nim: 121300566 Judul Skripsi :Fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO: 54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syari’ah Card Pada tahun 2006, DSN-MUI mengeluarkan Fatwa tentang Syariah Card sebagai alternativ pengganti kartu kredit konvensional, dalam fatwa tersebut disebutkan bahwa Syariah Card adalah kartu yang berfungsi seperti kartu kredit yang hubungan hukum (berdasarkan sistem yang ada) antara para pihak berdasarkan prinsip syari’ah. Tujuan utama dikeluarkannya fatwa tersebut adalah untuk memberikan kemudahan, keamanan, dan kenyamanan bagi masyarakat dalam melakukan transaksi pada suatu kegiatan ekonomi yang sesuai dengan ketentuanketentuan Islam. Namum jika ada sebuah fatwa dikeluarkan oleh individu atau instansi, maka yang harus dilakukan oleh kaum muslimin adalah menganalisa terlebih dahulu apakah fatwa tersebut baik dalam aspek isi maupun cara penarikan hukumnya. berdasarkan latar belakang di atas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1).Bagaimana dasar hukum dari fatwa Dewan Syari’ah Nasional NO.54/DSN-MUI/X/2006 Tentang Syari’ah Card(2).Bagaimana pola Ijtihad yang dilakukan DSN-MUI dalam mengeluarkan Fatwa Tentang Syari’ah Card? (3). Bagaimana dampak Hukum dari Fatwa DSN-MUI NO:54/DSNMUI/V/2006 tentang Syari’ah Card terhadap perkembangan prilaku ekonomi Masyarakat? Penelitian ini dilakukan dengan cara metode Kualitatif. Adapun jenis penelitian ini adalah penelitian Kepustakaan (library research), yaitu suatu cara pengumpulan data lewat perpustakaan, menelaah literaturedalam buku, Internet, kitab serta sumber lainnya yang berkaitan dengan judul. Dan metode analisis yang dipakai adalah metode deskriptif analisis.Teknik analisis data yang digunakan dalam penelitian ini adalah deduktif. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: (1) Dasar hukum yang menjadi landasan utama dari fatwa tentang Syari’ah Card adalah: Firman Allah SWT yang berbunyi: ”Hai orang yang beriman! Penuhilah akad-akad itu.”QS. AlMaidah [5]:1.. Kemudian Hadist yang menjadi rujukan utama yaitu hadist Nabi SAW yang berbunyi: “Perjanjian boleh dilakukan diantara kaum muslimin kecuali perjanjian yang mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram: dan kaum muslimin terikat dengan syarat-syarat mereka, kecuali syarat mengharamkan yang halal dan menghalalkan yang haram.”(HR. Tirmidzi), Kaidah fiqih yang menjadi dasar dari fatwa antara lain: “Pada dasarnnya semua bentuk muamalah boleh dilakukan kecuali ada dalil yang mengharamkannya.”, Serta pendapat fuqaha yaitu Sayyid Sabiq dalam fiqh al-Sunnah jilid 4, hal 221-222 yang berbunyi: “Kafalah (jaminan) harta yaitu kafil (penjaminan) berkewajiban memberikan jaminan dalam bentuk harta”, dan fatwa DSN-MUI yang menjadi rujukannya adalah Fatwa DSNMUI Tentang Ijarah, Kafalah, dan Qard.(2).Metode Ijtihad yang dilakukan DSNMUI dalam mengeluarkan fatwa adalah metode Ijtihad Ijma’ dan Istihsan. (3) Dampak hukum dari fatwa tersebut terhadap prilaku ekonomi masyarakat adalah Pengaturan mengenai hukum syari’ah card adalah boleh menurut ketentuanketentuan yang didasarkan pada fatwa Dewan Syariah Nasional tentang Syari’ah Card, yang kemudian diikuti dalam regulasi pemerintah sebagai peraturan pelaksana fatwa tersebut. Prilaku atau paradigma yang diterapkan dalam kehidupan sehari-hari bagi masyarakat muslim harus mempunyai skala prioritas. Oleh karena itu, penggunaan kartu kredit syari’ah dan sejenisnya bukanlah pada tingkatan martabat dharuriyyat (primer) karena selama masih ada jenis pembayaran lain yang lebih mudah diterima maka kartu tersebut tidak diperlukan.
Ahmad Badri - Personal Name
SKRIPSI HES 205
SKRIPSI HES 205
Text
Indonesia
FAK SYARIAH UIN SMH BANTEN
2019
Serang - Banten
LOADING LIST...
LOADING LIST...