Detail Cantuman Kembali
FAKTOR-FAKTOR PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DIKALANGAN MASYARAKAT NELAYAN (Study Kasus di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang)
Nama: Husni Mubarok NIM: 121100216 Judul Skripsi “FAKTOR-FAKTOR PERCERAIAN DI BAWAH TANGAN DIKALANGAN MASYARAKAT NELAYAN (Study Kasus di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang). Perceraian merupakan jalan alternatif sebagai pintu darurat yang boleh ditempuh dimana bahtera rumah tangga tidak dapat dipertahankan lagi, sifatnya sebagai jalan alternatif terakhir. Dalam hukum islam dan hukum positif diperbolehkan melaksanakan perceraian dengan alasan-alasan yang jelas dan mempunyai dasar. Dalam pasal 39 ayat (1) Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974 dan pasal 65 Undang-undang Nomor 7 Tahun 1989 yang dirubah menjadi Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2006 ditentukan bahwa “perceraian hanya dapat dilakukan di depan sidang pengadilan setelah pengadilan yang bersangkutan berusaha dan tidak berhasil mendamaikan kedua belah pihak (suami isteri)” dalam kenyataannya banyak masyarakat di Desa Pulo Panjang yang melaksanakan perceraian diluar pengadilan atau dalam istilah dikenal dengan perceraian di bawah tangan. Perumusan masalahnya adalah : (1), Bagaimana faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di bawah tangan yang dilakukan kalangan masyarakat nelayan di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. (2), Bagaimana Tinjauan Hukum terhadap fenomena perceraian di bawah tangan yang dilakukan kalangan masyarakat nelayan Desa Pulo Panjang Kabupaten Serang. (3), Bagaimana solusi pengentasan perceraian di bawah tangan di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Adapun tujuan penelitian ini : (1), Untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian di bawah tangan dikalangan masyarakat nelayan di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. (2), Untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap fenomena perceraian dibawah tangan yang dilakukan kalangan masyarakat nelayan Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. (3), Untuk mengetahui dan menjelaskan solusi pengentasan perceraian di bawah tangan di Desa Pulo Panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang. Metode penelitian ini adalah penelitian lapangan (Field Research) dengan wawancara kepada pejabat pemerintah, tokoh agama dan pelaku perceraian di bawah tangan. dan menggunakan pendekatan peneletian normative yuridis yaitu pendekatan masalah dengan menilai realita yang terjadi dalam masyarakat, dengan tujuan mendapatkan hasil yang optimal. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa: (1), faktor-faktor yang menyebabkan terjadinya perceraian dibawah tangan dikalangan masyarakat nelayan Desa Pulo Panjang adalah faktor ekonomi, faktor rendahnya pengetahuan hukum positif yang berkenaan dengan masalah perceraian, dan faktor budaya (adat istiadat). (2), Perceraian dibawah tangan menurut tinjauan hukum Islam memiliki dua aspek hukum, sah menurut syar‟i jika memenuhi syarat dan rukunnya, dan tidak sah menurut aspek hidup sebagai warga Negara yang taat kepada pemerintah ini didasarkan pada firman Allah Swt dalam Surat An-Nisa ayat 59. (3), Untuk mengentaskan masalah perceraian dibawah tangan dikalangan masyarakat Nelayan Desa Pulo panjang Kecamatan Pulo Ampel Kabupaten Serang, pemerintah lembaga terkait harus lebih intensif melakukan sosialisasi Undangundang dan peraturan yang berkaitan dengan masalah perceraian dan tata cara pelaksanaannya agar masyarakat lebih tertib dalam hidup sebagai warga Negara. Tokoh masyarakat dan akademisi diharapkan agar mampu membantu pemerintah mensosialisasikan lewat peyuluhan-penyuluhan ke masyarakat agar masalah perceraian di bawah tangan dapat diminimalsir dan tidak terjadi lagi.
Husni Mubarok - Personal Name
SKRIPSI HKI 114
SKRIPSI HKI 114
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 111hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...