Detail Cantuman Kembali
PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK KAWIN PAKSA (Study Kasus di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang
Nama: Adam Gunawan NIM: 121100215 Judul Skripsi “PANDANGAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTEK KAWIN PAKSA (Study Kasus di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang Menggunakan Metode Penelitian Lapangan Field Research). Kawin Paksa adalah salah satu rentetan kejadian yang kerap kali terjadi di dalam urusan perkawinan (munakahat). Perkawinan secara paksa merupakan suatu penyimpangan dan kekerasan terhadap anak, salah satu bentuk kasus kekerasan anak adalah perjodohan paksa. Efek tindakan ini dapat lebih parah ketimbang kekerasan fisik walaupun terkadang kawin paksa berakhir Happy Ending , berupa kebahagiaan rumah tangga, namun dari kasus yang terjadi dampak negative lebih dominan. Perumusan masalahnya adalah : (1), Bagaimana mengetahui praktek kawin paksa di desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. (2),apa penyebab terjadinya kawin paksa dan (3), bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktek kawin paksa di Desa Labuan Kecamatan Labuan Kabupaten Pandeglang. Adapun tujuan dari penelitian ini: (1), Untuk mengetahui praktek kawin paksa yang terjadi di desa Labuan kecamatan Labuan kabupaten pandeglang.(2), Untuk mengetahui apa penyebab terjadinya kawin paksa,(3), Mengetahui lebih jauh bagaimana pandangan hukum islam terhadap pelaksanaan kawin paksa di desa Labuan kecamatan Labuan kabupaten pandeglang. Metode penelitian ini adalah kualitatif study lapangan dengan wawancara dan melalui cara ilmiah untuk mendapatkan data dengan tujuan dan kegunaan tertentu. Metode ini berfungsi sebagai cara untuk mengerjakan dan mengarahkan sebuah penelitian supaya mendapatkan hasil yang optimal. Penelitian ini dapat disimpulkan bahwa : (1). Kawin paksa di daerah Kp. Labuan Kecamatan Labuan ditemukan 20 kasus kawin paksa. (2). Bahwa kawin paksa tersebut terjadi karena disebabkan beberapa hal diantaranya. Di dalam masyarakat Desa Labuan Kecamatan Labuan yang paling menonjol adalah dalam hal keturunan (nasab), pertimbangan masalah harta dan orang tua beranggapan bahwa pilihannya itulah yang terbaik, faktor ekonomi, adanya ketakutan orang tua melihat pergaulan anak muda zaman sekarang yang begitu bebas, merasa berhutang budi, dan si anak tidak ingin mengecewakan orang tua dan keluarganya. (3). Dalam pandangan hukum Islam dapat dilihat dari beberapa sisi : pertama, kawin paksa sah menurut fiqih selama rukun nikah itu sendiri telah sempurna antara lain hadirnya wali mujbir, baik nikah sirri maupun nikah resmi yang dicatat oleh Lembaga terkait (KUA). Kedua, kawin paksa tidak sah apabila dilakukan dengan cara-cara ikrah, tekanan psikis atau kekerasan fisik. hal ini sebagaimana dijelaskan dalam KHI dan Undang-undang Perkawinan tahun 1974.
Adam Gunawan - Personal Name
SKRIPSI HKI 113
SKRIPSI HKI 113
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 101hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...