Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Jual Beli Dropship (Studi kasus di nieraz_collection Mall Ramayana Serang)
Nama: Selvia Rohmatul Ummah, NIM: 151300878, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Tentang Sistem Jual Beli Dropship (Studi kasus di nieraz_collection Mall Ramayana Serang). Manusia sebagai makhluk sosial. Tidak mungkin hidup tanpa bantuan orang lain. Pasti ada ikatan saling ketergantungan, yaitu saling bantu membantu dan saling menerima atau memberikan adil kepada sesamanya. Dropship pada dasarnya merupakan jual beli yang di;lakukan antara penjual dan pembeli dengan menggunakan media internet Dropshipping adalah penjualan produk yang memungkinkan dropsipper (reseller) menjual barang kepelanggan dengan bermodalkan foto dari suplie/ toko (tanpa harus menyetok barang) dan menjual kepelanggan dengan harga yang ditentukan dropsipper. Perumusan masalah : Bagaimana Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Dropship di Nieraz_Collection Mall Ramayana Serang? Bagaimana sistem jual beli Droship menurut undang-undang?. Bagaimana Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Dropship di Nieraz_Collection Mall Ramayana Serang?. Tujuan penelitian ini Adalah : Untuk mengetahui Pelaksanaan Transaksi Jual Beli Dropship. untuk mengetahui Undang-Undang Terhadap Jual Beli Dropship di Nieraz_collection mall ramayana serang untuk mengetahui Pandangan Hukum Islam Tentang Jual Beli Dropship. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Data yang ditempuh untuk pengumpulan data ini adalah mengumpulkan data-data yang akurat yang berhubungan dengan masalah ini, sehingga keabsahan data dapat diukur untuk dijadikan analisa sesuai dengan perumusan masalah dan Wawancara merupakan salah satu metode pengumpulan data dengan jalan komunikasi, yakni melalui kontak atau hubungan pribadi antara pengumpul data (pewancara) dengan sumber data (responden). Wawancara akan dilakukan pada pihak pemilik toko di Nieraz_collection Mall Ramayana Serang. Kesimpulan dari hasil penelitian ini dalam jual beli pakaian, Pelaksanaan transaksi Jual beli dropship di Nieraz_Collection Mall Ramayana Serang yaitu penjualan memberikan bukti hasil kesepakatan dengan nota, maka pembeli tidak boleh melakukan penukaran atau pengembalian barang yang sudah diperjual belikan. Kecuali transaksi Jual beli yang sudah berlangganan atau kenal dengan pembelinya, maka pembelinya merasa tidak enak ketika barangnya tidak sesuai yang diinginkan oleh pembeli untuk mengembalikan atau menukarkan barang yang sudah dibeli. Akan tetapi dalam Fatwa Dsn No.5/Dsn MUI/iv/2000 tentang jual beli dropship bahwasannya tidak boleh menukar barang, kecuali dengan barang yang sejenis sesuai kesepakatan. Jadi Jual beli dropship di Nieraz_Collection Mall Ramayana Serang ini tidak sesuai dengan Fatwa Dsn No.5. Sistem jual beli dropship menurut Undang-undang Republik Indonesia nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen, bahwasannya pembangunan nasional bertujuan untuk mewujudkan suatu masyarakat yang adil dan makmur yang materil yang spiritual dalam era globalisasi ekonomi berdasarkan pancasila undang-undang dasar 1945. Pandangan hukum Islam Tentang Jual beli dropship di Nieraz_Collection Mall Ramayana Serang perlu diketahui bahwa asal dalam muamalah adalah mubah, kecuali ada dalil yang melarangnya. Dan para ulama empat madzhab menyatakan status kebolehan hukumnya
Selvia Rohmatul Ummah - Personal Name
SKRIPSI HES 196
SKRIPSI HES 196
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 70hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...