Detail Cantuman Kembali
Ilmu Ushul Fiqh
Ushul fiqih adalah pemehaman terhadap dasar-dasar atau dalil-dalil yang menjadi fondasi hukum syara' dalil adalah landasan hukum suatu perbuatan, baik yang berhubungan dengan perintah, larangan maupun pilihan-pilihan yang ditetapkan oleh pembuat hukum, yakni Allah SWT dan Rasulullah SAW, bagi para mukallaf, yakni orang islam yang sudah terkena taklif atau beban hukum. Jumlah ulama ushul fiqh mendefinisikannya sebagai himpunan kaidah / norma yang berfungsi sebagai alat penggalian syara' dari dalil-dalilnya.
Ushul fiqh diartikan pula sebagai ilmu pengetahuan yang objeknya dalil hukum atau sumber terminologis sampai dengan kaidah-kaidah ushul fiqh dan ilustrasinya. Untuk mengantarkan pemahaman yang mendalam. Uraian dalam buku ini dilengkapi contoh-contoh kongkret yang diketahui oleh umum, sebagai contoh penerapan kaidah al-ashlfi al-amr lilwujub, yang lebih konkret diterapkan melalui ayat-ayat Al-qur'an dan Al-Hadis yang berhubungan secara langsung sehingga mempercepat pemahaman terhadap kaidah fiqh yang bersangkutan.
Beni Ahmad Saebani - Personal Name
cet.3
U 2x4.012 SAE i
978-979-730-975-6
2x4.012
Text
Indonesia
CV Mustika Setia
2017
Bandung, Indonesia
24 cm, 16 cm, 297 hlm.
LOADING LIST...
LOADING LIST...