Detail Cantuman Kembali
Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pajak Hotel (Studi Terhadap Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 Tentang Pajak Hotel)
Nama : Nanang Abdul Kahfi, NIM : 121300504 Judul Skripsi : Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pajak Hotel (Studi Terhadap Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 Tentang Pajak Hotel) Tidak dapat dipungkiri bahwa salah satu pendapatan pemerintah daerah untuk dapat mengisi kas daerah melalui pemungutan pajak. Karena pajak memberikan sumbangsih kepada daerah cukup besar, untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kas daerah. Dengan kata lain pajak merupakan perikatan yang lahir dari Undang-Undang yang mewajibkan seseorang yang telah memnuhi syarat yang ditentukan Undang-Undang untuk membayar suatu jumlah tertentu kepada daerah yang dapat dipaksakan, dengan tidak mendapat imbalan secara langsung yang digunakan untuk membiayai penyelenggaraan daerah. Berdasar latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah 1). Bagaimana Tinjauan Umum Pajak Hotel menurut Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel. 2) Bagaimana Analisis Hukum Islam Terhadap Pajak Hotel menurut Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel. Adapun tujuan penelitian ini adalah 1). Untuk mengetahui tinjauan umum pajak hotel menurut Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel. 2). Untuk mengetahui analisis hukum Islam terhadap pajak hotel menurut Perda Kota Serang No. 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel. Penelitian ini dilakukan dengan cara pendekatan kualitatif. Kemudian jenis penelitian ini adalah Kepustakaan (library research), yaitu suatu cara pengumpulan data lewat perpustakaan, menelaah literature dalam buku-buku yang ada dalam kaitannya dengan judul. Teknik pengolahan data yaitu melalui metode Induktif dan metode analisis yang dipakai adalah metode deskriptif analisis. Hasil yang didapat dari penelitian ini adalah sebagai berikut: 1). Bahwa pajak hotel merupakan salah satu sumber pendapatan daerah yang penting guna membiayai penyelenggaraan pemerintahan daerah dan pembangunan daerah. Oleh karena itu, pemerintah daerah memandang perlu menetapkan peraturan daerah tentang pajak hotel agar kegiatan transaksi tersebut dapat dilakukan sesuai dengan ajaran Islam dan dapat dijadikan pedoman bagi lembaga perpajakan daerah. 2). Sistem dan mekanisme operasional pada transaksi pemungutan dan penagihan pajak hotel harus tetap berlandaskan kepada Al-Qur‟an, Al-Hadits dan Ijma. Pemungutan pajak hotel merupakan transaksi yang diperbolehkan di dalam islam sesuai dengan hukum-hukum tertentu yang telah dijelaskan oleh syara‟. 3). Di samping itu juga melihat bahwa dalam hukum Islam terdapat beberapa kewajiban lain di luar zakat, yaitu berupa kharaj, jizyah, „usyur maka besar dan jumlah tarif Pajak Hotel ditentukan oleh Perda Kota Serang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Pajak Hotel. Jadi besar kecilnya tarif pajak hotel tersebut dapat dibenarkan dalam Islam dengan pertimbangan atas dasar asas keadilan dan kemaslahatan.
Nanang Abdul Kahfi - Personal Name
SKRIPSI HES 194
SKRIPSI HES 194
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 108hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...