Detail Cantuman Kembali
Pandangan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadaian Berdasarkan Adat Istiadat (Studi Kasus di Lingkungan Tembulum Desa Mekarsari Kecamatan Pulomerak)
Nama: Dedi Sukriyadi, NIM: 151300861, Judul Skripsi: Pandangan Hukum Islam Terhadap Pemanfaatan Barang Gadaian Berdasarkan Adat Istiadat (Studi Kasus di Lingkungan Tembulum Desa Mekarsari Kecamatan Pulomerak). Gadai (rahn) ialah akad antara orang yang berutang dengan orang yang memberikan utang, dengan menjaminkan barang kepada yang memberi utang. Dan manafaat marhun pada umumnya dikelola oleh rahin. Akan tetapi berbeda halnya dengan praktek gadai di Lingkungan Tembulum. Marhun yang berupa kebun, dikelola oleh murtahin tanpa meminta izin terlebih dahulu kepada rahin karena ketika rahin menggadaikan itu dianggap sudah ridha (mengizinkan), Bahkan setelah rahin melunasi utangnya, murtahin masih dapat mengambil manfaat dari kebun gadaian tersebut. Apabila masih ada pohon yang berbuah, maka buah tersebut masih diklaim dan dianggap milik murtahin sampai habis musim panen pohon tersebut. Padahal seharusnya akad gadai berahir apabila rahin melunasi utangnya dan murtahin harus mengembalikan marhun kepada rahin. Berdasarkan latar belakang di atas, perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1) Bagaimana pemanfaatan barang gadai berdasarkan adat istiadat di lingkungan Tembulum? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap peraktek gadai dan pemanfaatan barang gadaian berdasarkan adat istiadat di lingkungan Tembulum? Penelitian ini bertujuan untuk 1) Untuk mengetaui praktek pemanfaatan barang gadai berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum. 2) Untuk mengetahui tinjauan hukum islam terhadap praktek dan pemanfaatan barang gadaian berdasarkan adat istiadat. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1) Pemanfaatan barang gadaian berdasarkan adat istiadat yang berupa kebun berlaku tanpa batasan waktu, akad gadai akan berakhir jika rahin sudah melunasi utangnya. Jika rahin melunasi utangnya dalam keadaan marhun sedang berbuah baik sudah masak ataupun yang belum, maka buahnya masih dianggap milik murtahin sampai habis musim panen buah tersebut pada saat itu. 2) Praktek gadai berdasarkat adat istiadat masyarakat Lingkungan Tembulum dilakukan dengan cara rahin mendatangi murtahin untuk menggadaikan kebunnya, Setelah murtahin mempertimbangkan dan menerima gadaian kemudian dilakukan akad gadai secara lisan tanpa adanya bukti tertulis dan tidak ada saksi. Pinjaman yang diberikan murtahiin berupa emas tanpa syarat apapun, rahin harus membayar utangnya dengan emas juga. Praktek gadai berdasarkan adat istiadat di Lingkungan Tembulum jika ditinjau dengan hukum Islam tidak sesuai ketentuan syariat Islam dengan alasan tidak ada kejelasan waktu kapan utang harus dibayar, akad gadai sudah berakhir ketika rahin melunasi utangnya sehingga murtahin tidak berhak untuk memanfaatkan marhun lagi, adat yang bertentangan dengan syariat Islam. Meskipun sudah menjadi adat yang turun temurun tetapi tidak bisa dijadikan dasar hukum jika bertentangan dengan syariat Islam, hukum Islam tetap harus diutamakan atau sebagai penyaring adat yang dibolehkan ataupun tidak boleh dilakukan.
Dedi Sukriyadi - Personal Name
SKRIPSI HES 193
SKRIPSI HES 193
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 91hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...