Detail Cantuman Kembali
Praktek Pembiayaan Multiguna TerhadapBiaya ResepsiPernikahan Dalam Akad Ijarah (Studi kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja)
Nama: Ummi Mahmudah, NIM: 151300897, Judul Skripsi: Praktek Pembiayaan Multiguna TerhadapBiaya ResepsiPernikahan Dalam Akad Ijarah (Studi kasus di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja). Pembiayaan merupakan aktivitas bank syariah dalam menyalurkan dana kepada pihak lain berdsarkan prinsip syariah. Penyaluran dana dalam bentuk pembiayaan didasarkan pada kepercayaan yang diberikan oleh pemilik dana kepada pengguna dana. Pernikahan dibutuhkan banyak biaya untuk resepsi pernikahan atau keperluan lainnya, tidak semua orang mempunyai banyak uang untuk biaya keperluan pernikahan maka untuk menutupinya masyarakat memilih mengajukan pembiayaan kepada pihak Bank dengan akad ijarah. setelah melalui berbagai tahap bank akan melakukan pencairan dana kepada nasabah dan kemudian nasabah mencari keperluan yang dibutuhkan untuk acara pernikahan. Pada pembiayan multiguna pernikahan dalam akad ijarah pihak bank tidak menyediakan barang yang dibutuhkan nasabahnya. Dari latar belakang di atas, maka perumusan masalahnya yaitu : 1. Bagaimana Praktek Pembiayaan Multiguna terhadap Pernikahan dalam Akad Ijarah di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja? 2. Bagaimana Menurut Hukum Islam tentang Praktek Pembiayaan Multiguna terhadap Pernikahan dalam Akad Ijarah di Bank Syariah Mandiri KCP Balaraja Tujuan penelitian ini adalah : 1. Untuk mengetahui Praktek Pembiayaan Multiguna terhadap Pernikahan dalam Akad Ijarah 2. Untuk mengetahui tentang Praktek Pembiayaan Multiguna terhadap Pernikahan dalam Akad Ijarah Menurut Hukum Islam. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah : Peneliti menggunakan jenis penelitian kualitatif. Adapun langkah-langkah peneliti yang ditempuh adalah penelitian langsung turun lapangan, pengumpulan data, penentuan sumber data, serta pengolahan data. Adapun teknik pengumpulan data adalah studi kasus, yaitu Wawancara dengan pihak BSM KCP Balaraja, Observasi, Dokumentasi. Kesimpulan dari hasil penelitian ini: 1. Praktek akad ijarah pada produk pembiayaan multiguna pernikahan di BSM KCP Balaraja ini digunakan untuk para nasabah yang membutuhkan barang atau peralatan untuk acara pernikahan. Dan pada prakteknya akad ijarah yang seharusnya pihak bank memiliki dan memberikan barang atau objek ijarah yang dibutuhkan nasabah, namun pihak bank dalam pembiayaan ini tidak memiliki objek ijarah yang akan disewakan kepada nasabah, akan tetapi nasabahlah yang mencari objek ijarah sesuai dengan yang dibutuhkan. Pihak bank hanya akan melakukan pencairan dana kepada nasabah yang kemudian disalurkan ke rekening atas nama nasabah tersebut. 2. Menurut Hukum Islam terhadap praktek pembiayaan multiguna pernikahn dalam akad ijarah itu belum sesuai. karena dalam pelaksanaanya belum memenuhi rukun dan syarat yang ditentukan sesuai Fatwa DSN-MUI No.09/DSN-MUI/IV/2000 tentang pembiayaan ijarah.
Ummi Mahmudah - Personal Name
SKRIPSI HES 192
SKRIPSI HES 192
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 74hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...