Detail Cantuman Kembali
Pemanfaatan Barang Gadaian yang Disewakan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Kadudago Desa Sindang Karya Kec. Anyer Kab. Serang)
Nama: Adi Friyadi, NIM: 151300865, Judul Skripsi: “Pemanfaatan Barang Gadaian yang Disewakan Menurut Hukum Islam (Studi Kasus di Kampung Kadudago Desa Sindang Karya Kec. Anyer Kab. Serang)” Gadai merupakan salah satu transaksi tolong-menolong yang sering terjadi di masyarakat dan sudah terjalin sejak dulu hingga sekarang, salah satu masyarakat yang sering melakukan transaksi gadai ialah masyarakat di Kampung Kadudago Desa Sindang Karya Kecamatan Anyer, dalam praktiknya barang yang di gadaikan harus mempunyai harga jual yang sesuai utang dari barang yang digadaikan tersebut, dan apabila barang gadaian mengalami kerusakan maka yang memperbaiki barang gadaian adalah rahin dan kerena penerima barang gadaian tidak mau rugi untuk memperbaiki barang gadaian tersebut. Berdasarkan latar belakang diatas, maka perumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana pelaksanaan gadai di Kampung Kadudago? 2). Bagaimana pandangan ulama Kampung Kadudago terhadap pemanfaatan barang jaminan yang disewakan? Penelitian ini bertujuan untuk, 1). Untuk mengetahui pelaksanaan barang gadaian yang disewakan di Kampung Kadudago. 2). Untuk mengetahui pandangan para ulama terhadap pemanfaatan barang jaminan yang disewakan di Kampung Kadudago. Bentuk metode penelitan ini menggunakan jenis penelitian kualitatif yaitu penelitian yang menghasilkan data deskripsi berupa kata-kata tertulis dari orang-orang dan perilaku yang diamati, adapun penelitian ini menggunakan teknik observasi, wawancara, menelaah dari sumber-sumber tulisan atau buku, dan dokumentasi. Kesimpulan 1) Gadai menggadai di Kampung Kadudago sudah ada sejak dulu sampai sekarang, dalam gadai ini sebenarnya murtahin ingin mendapat keuntungan dari barang gadaikan, dengan cara barang gadaian tersebut disewakan oleh murtahin, dan apabila barang yang disewakan itu ada kerusakan atau cacat maka yang bertanggung jawab atas barang tersebut adalah penyewa, kerena sudah ada perjanjian dengan peneyewa saat awal akad. 2) Pandangan Para Ulama Tentang Pemanfaatan Barang Jaminan yang Disewakan, dalam pandangan para ulama Kadudago ada yang membolehkan barang jaminan di ambil manfaatnya dan ada ulama tidak boleh mengambil manfaat dari barang jaminan tersebut, sedangkan jumhur ulama membolehkan memanfaatkan barang gadaian itu dengan syarat pihak rahn mengizinkan marhun dimanfaatkan oleh murtahin, dan dimanfaatkan oleh murtahin hanya sekedarnya atau mengganti biaya perawatan marhun saja dan tidak untuk mencari keuntungan atau bahkan disewakan
Adi Friyadi - Personal Name
SKRIPSI HES 190
SKRIPSI HES 190
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 74hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...