Detail Cantuman Kembali
Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 33/Pdt.P/2017)
Nama: Rohmat Saripudin, NIM: 141100319. Judul Skripsi: Dispensasi Nikah Anak Di Bawah Umur (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang Nomor 33/Pdt.P/2017). Undang-Undang Perkawinan di dalam pasal 7 ayat (1) membatasi usia minimal bagi seseorang yang akan melangsungkan perkawinan. Selanjutnya, dalam pasal 7 ayat (2) Undang-Undang Perkawinan, diatur mengenai usia perkawinan. Meskipun Undang-Undang telah mengatur sedemikian rupa tentang batasan usia nikah, namun dalam prakteknya masih saja ada nikah anak di bawah umur di Pandeglang. Sehingga masih banyak yang mengajukan dispensasi nikah. Perumusan masalah adalah Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur di Pandeglang? Prosedur apa saja yang harus dilalui untuk pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang? Pertimbangan apa saja yang digunakan oleh hakim Pengadilan Agama Pandeglang terkait putusan tentang dispensasi nikah pada putusan perkara Nomor 33/Pdt.P/2017? Tujuan penelitian ini adalah Untuk mengetahui Faktor-faktor apakah yang menyebabkan terjadinya pernikahan di bawah umur di Pandeglang. Untuk mengetahui prosedur apa saja yang harus dilalui dalam pengajuan dispensasi nikah di Pengadilan Agama Pandeglang. Untuk mengetahui pertimbangan apa saja yang digunakan oleh Hakim Pengadilan Agama Pandeglang terkait putusan tentang dispensasi nikah pada putusan perkara Nomor. 33/Pdt.P/2017. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan kualitatif. Jenis penelitian ini berupa penelitian lapangan (field research) dengan menggunakan metode pendekatan yuridis normatif, serta penentuan lokasi penelitian di Pengadilan Agama Pandeglang. Dari hasil penelitian ini dapat di simpulkan bahwa: faktor penyebab terjadinya perkawinan di bawah umur di Pandeglang dipengaruhi oleh beberapa faktor yaitu karena faktor sosial, faktor ekonomi dan faktor biologis. Prosedur mengajukan permohonan dispensasi nikah ke Pengadilan Agama Pandeglang secara berturut yaitu; Meja I, Kasir, Meja II, Ketua Pengadilan Agama, Majelis Hakim, Panitera, Meja III dan Panitera Muda. Majelis Hakim Pengadilan Agama Pandeglang pada penetapan perkara Nomor. 33/Pdt.P/2017 dengan pertimbangan yang diambil dalam menentukan penetapan ini, salah satunya adalah saddzu adzdzariat yaitu upaya yang dilakukan untuk menutup pintu kemungkaran yang mungkin disebabkan dari berpacaran yang begitu lama dan seringnya bersama, hal ini ditakutkan dapat menimbulkan adanya perbuatan yang dilarang oleh syara‟.
Rohmat Saripudin - Personal Name
SKRIPSI HKI 111
SKRIPSI HKI 111
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 77hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...