Detail Cantuman Kembali
Studi Pemikiran Madzhab Syafi’i tentang Hukum Nikah dengan Niat Thalaq
Nama : Ahmad Hidayat NIM : 121100207 Judul Skripsi : Studi Pemikiran Madzhab Syafi’i tentang Hukum Nikah dengan Niat Thalaq Pernikahan adalah sebuah ikatan yang suci dan kuat (mitsaqon gholidzon), yang bertujuan untuk membangun rumah tangga yang abadi tidak semata-mata untuk pelampiasan nafsu biologis belaka. Oleh karena itu perniakahan tidak hanya dilakukan secara legal formal sesuai atau terpnuhi syarat dan rukunnya, namun harus mencapai target tujuannya. Namun demikian pernikahan yang dilakukan dengan niat untuk menthalaq menurut Madzhab Syafi‟i hukumnya sah/boleh Adapun yang menjadi perumusan masalah dalam penelitian ini yang pertama adalah bagaimana pendapat Madzhab Syafi‟i mengenai laki-laki atau perempuan menikah dengan niat tahalaq, Bagaimana pendapat Madzhab Syafi‟i mengenai laki-laki dan perempuan bersepakat untuk menikah dengan niat thalaq dan Bagaimana pendapat Madzhab Syafi‟i mengenai laki-laki menikah dengan wanita lain dengan niat menthalak istri yang pertama Adapun tujuan yang hendak dicapai dalam penelitan ini adalah pertama, untuk mengetahui penjelasan Madzhab Syafi‟i tentang lakilaki atau perempuan yang menikah tentang niat thalaq. Kedua, untuk mengetahui penjelasan Madzhab Syafi‟i tentang laki-laki dan perempuan yang bersepakat menikah dengan niat thalaq. Ketiga, untuk mengetahui penjelasan Madzhab Syafi‟i tentang laki-laki yang menikah dengan niat menthalaq istri pertama Penelitian ini sifatnya adalah library research. Artinya dilakukan dengan mencari/mengumpulkan data-data yang dibutuhkan dalam penelitian ini, baik data primer maupun data sekunder. Adapun yang menjadi data primer adalah kitab al-Umm karangan Madzhab Syafi‟i kitab Tanwiir al-Qulub „Ianat al-Thalibin. Sedangkan yang menjadi data sekunder adalah data pelengkap atau pendukung yang diambil dari berbagai literature. Hasil dari penelitian ini bahwa seseorang yang menikah dengan niat thalaq terhadap calon istrinya dalam pandangan Madzhab Syafi’i pernikahannya tetap sah/legal secara hukum agama. Dalam pandangan Madzhab Syafi’i seorang laki-laki dan perempuan yang bersepakat menikah dengan niat thalaq hukumnya tetap sah. Sedangkan suami yang menikahi calon istri dengan niat menthalaq istri yang pertama ada dua kesimpulan yiatu pertama, thalaq suami kepada istri pertama adalah tidak sah jika itu hanya niat thalaq dihadapan calon istrinya atau dihadapan istri pertamanya tanpa mengucapkan kata-kata thalaq atau semisalnya. Kedua, thalaq suami kepada istri pertama sah atau jatuh dengan ta‟liq thalaq. Namun demikian pernikahan dengan niat thalaq sebaiknya dihindari karena tidak sejalan dengan Undang-udang perkawinan dan Kompilasi Hukum Islam.
ahmad hidayat - Personal Name
SKRIPSI HKI 109
SKRIPSI HKI 109
Text
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 107hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...