Detail Cantuman Kembali
Pengaruh Era Globalisasi terhadap Hukum Bisnis di Indonesia
Globalisasi yang dipicu dengan munculnya revolusi Teknologi Informasi tidak dapat dibendung lagi. Hal yang sangat dirasakan adalah, pengarud globalisasi terhadap bidang hukum bisnis, terutama terjadi setelah penandatanganan pendirian organisasi perdagangan dunia (Agreement Establishing The Word Trade Organization/WTO) pada tahun 1994. Kelahiran WTO sebagai organisasi dunia dibidang perdagangan internasional ini sangat berpengaruh terhadap perkembangan hukum diberbagai negara-negara maju banyak membawa bentuk format bisnis dan kontrak bisnis baru seperti perjanjian lisensi, dan model penyelesaian sengketa.
tidak heran kemudian berkembanglah berbagai hukum dengan istialh baru terkait Hak Kekayaan Intelektual (HKI), Hukum Siber, Hukum Pasar Modal, Hukum Investasi, dan sebagainya, sehingga berpengaruh terhadap upaya penyelesaian sengketa bisnis dan perkembangan teori-teori baru yang terkait dengan hukum bisnis, selain daripada itu, dengan munculnya era tekhnologi informasi, maka model perdagangan juga mengalami perkembangan kedalam model perdagangan dengan media elektronik (e-Commerce), baik dibidang barang maupun jasa. Hal ini juga menimbulkan berbagai permasalahan hukum yang berkaitan dengan perjanjian, perlindungan konsumen dan alat bukti.
Edy Santoso - Personal Name
cet.1
U 345.0268 SAN p
978-602-422-191-1
345.0268
Text
Indonesia
Prenadamedia Group
2018
Jakarta.
23cm, 15cm, 244+xiv hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...