Detail Cantuman Kembali
Implementasi Produk Multimanfaat Dalam Akad Murabahah (Studi Kasus Di BTN Syariah KCP Serang)
Nama : Ahmad Nana Irawan, NIM : 151300924, Judul Skripsi : Implementasi Produk Multimanfaat Dalam Akad Murabahah (Studi Kasus Di BTN Syariah KCP Serang). Perbankan Syariah adalah segala sesuatu yang menyangkut tentang bank Syariah dan unit usaha Syariah, mencakup kelembagaan, kegiatan usaha, serta cara dan proses dalam melaksanakan kegiatan usahanya. Bank Syariah memiliki fungsi menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk titipan dan investasi dari pihak pemilik dana. Perbankan Syariah yang masih eksis hingga hari ini ialah Bank Tabungan Negara Syariah atau lebih dikenal dengan nama BTN Syariah. Salah satu produk yang terdapat di BTN Syariah adalah produk multimanfaat. Dalam produk multimanfaat ini, nasabah terlebih dulu membeli barang yang ia inginkan menggunakan uang pribadinya atau meminjamnya ke pihak lain, untuk kemudian barang tersebut diakadkan dalam akad murabahah bersama Bank BTN Syariah, setelah akad telah dilaksanakan barulah Bank mencairkan dana pembiayaan kepada nasabah. Kepemilikan barang menjadi salah satu faktor dari syarat sahnya akad murabahah, karena apabila barang yang diakadkan bukan milik si penjual, maka terdapat ketidaksesuaian antara aturan yang berlaku dengan praktik yang terjadi masyarakat. Berdasarkan latar belakang diatas, rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: 1). Bagaimana proses pelaksanaan produk multimanfaat di BTN Syariah KCP Serang? 2). Bagaimana Tinjauan hukum Islam terhadap implentasi produk multimanfaat dalam akad murabahah di BTN Syariah KCP Serang? Penelitian ini bertujuan untuk 1). mengetahui proses pelaksanaan produk multimanfaat di BTN Syariah KCP Syariah. 2). mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap implementasi produk multimanfaat dalam akad murabahah di BTN Syariah KCP Serang. Penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif dan menggunakan jenis penelitian Field Research, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer yang didapatkan dengan melakukan wawancara dan sumber data sekunder yang diperoleh dari buku-buku. Hasil penelitian ini menyimpulkan bahwa 1). Praktik pembiayan Multimanfaat ini terdapat dua sistem. Pertama: sistem umum, dimana pihak bank sendiri yang membeli barang yang dibutuhkan nasabah. Kedua: sistem reimburse, dimana pembelian barang dilakukan oleh nasabah dengan menggunakan dana dari nasabah itu sendiri, setelah akad murabahah dilaksanakan barulah dana pembiayaan dari bank dapat dicairkan. 2). Hasil penelitian ini menujukan bahwa, meskipun pada sistem reimburse pembelian barang menggunakan dana dari nasabah. Hal ini telah sesuai menurut hukum Islam. karena dalam pelaksanaannya, sebelum akad murabahah dilaksanakan, pihak bank dan nasabah telah melakukan akad untuk mewakilkan pembelian barang, yaitu akad wakalah.
Ahmad Nana Irawan - Personal Name
SKRIPSI HES 186
SKRIPSI HES 186
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2018
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 94hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...