Detail Cantuman Kembali

XML

Hukum Ayah Menikahi Anaknya Dari Hasil Zina (Studi Komparatif Madzab Hanafi dan Syafi'i)


Nama: Faisal Nikmatullah, NIM: 141100350, Judul Skripsi: Hukum Ayah Menikahi Anaknya Dari Hasil Zina (Studi Komparatif Madzab Hanafi dan Syafi'i) Anak yang dilahirkan dari sebab hubungan yang sah dan ada pula anak yang lahir dari hubungan gelap (zina), konsekuensinya bagi anak yang terlahir di dunia memiliki hubungan mahram dengan kedua orangtuanya untuk mendapatkan hak kewarisan dan mendapatkan nafkah. Terlepas dari haramnya perbuatan zina itu sendiri, para ulama sepakat bahwa anak hasil zina tentu tidak menanggung dosa atas perbuatan orangtuanya. Terjadi perbedaan pendapat antara mazhab Hanafi dan Syafi’I tentang hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina. Apakah anak tersebut boleh dinkahi oleh ayah biologisnya, dan bagaimana status anak tersebut dengan sang ayah. Penulis tertarik menguji persoalan ini dalam sebuah skripsi dengan perumusan masalah sebagai berikut: 1. Bagaimana hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Hanafi? 2. Bagaimana hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Syafi’i? 3. Bagiaman analisis penulis terhadap hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i? Tujuan penelitian ini adalah: 1. Untuk mengetahui bagaimana hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Hanafi. 2. Untuk mengetahui bagaimana hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Syafi’i. 3. Untuk mengetahui bagiamana analisis penulis terhadap hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menurut mazhab Hanafi dan Syafi’i. Penelitian ini merupakan studi kepustakaan (library research) dengan jenis kualitatif. Seluruh data dikumpulkan dengan cara, membaca dan menganalisis sumber-sumber data baik yang bersifat data primer, sekunder dan tersier dianalisis secara induktif dan komparatif. Kesimpulan penelitian: 1. Menurut mazhab Hanafi, hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina menjadi mahram bagi laki-laki yang bersenggama dengan perempuan yang melajirkannya, meski bagi keduanya tidak terjadi hubungan nasab secara syar’I, hak saling mewarisi dan kewajiban memberi nafkah. 2. Menurut mazhab Syafi’I hukum ayah menikahi anaknya dari hasil zina, anak yang lahir dari hasil perzinahan boleh menikah dengan ayah biologisnya, karena tidak ada nasab dengan ayahnya. 3. Menurut analisis penulis, penulis lebih cenderung kepada pendapat mazhab Hanafi, karena anak yang telah lahir harus memiliki hubungan nasab dari orangtuanya (ayah), berhak mendapatkan hak waris dan diberikan nafkah oleh orangtuanya.
Faisal Nikmatullah - Personal Name
SKRIPSI HKI 359
SKRIPSI HKI 359
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 83hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...