Detail Cantuman Kembali

XML

Perceraian Sebelum Hubungan Intim Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang No.273/Pdt.G/2012/PA.Pdlg)


Nama : Fitriani, NIM: 151100436, Judul Skripsi: Perceraian Sebelum Hubungan Intim Perspektif Hukum Islam (Analisis Putusan Pengadilan Agama Pandeglang No.273/Pdt.G/2012/PA.Pdlg). Perkawinan adalah perjanjian yang lahir dari keinginan seorang laki-laki dan perempuan untuk hidup bersama dalam ikatan akad. Pada dasarnya perkawinan itu dilakukan untuk waktu selamanya sampai matinya salah seorang suami isteri. Namun dalam keadaan tertentu terdapat hal-hal yang menghendaki putusnya perkawinan itu dalam arti bila hubungan perkawinan tetap dilanjutkan, maka kemudharathan akan terjadi. Perumusan masalah dalam penelitian ini adalah : 1. Bagaimana putusan Pengadilan Agama Pandeglang terhadap perkara perceraian sebelum hubungan intim?. 2. Bagaiamana dasar hukum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pandeglang dalam memutus perkara perceraian sebelum hubungan intim?. 3. Bagaimana perspektif hukum islam terhadap putusan Pengadilan Agama Pandeglang tentang perceraian sebelum hubungan intim? Tujuan penelitian dari skripsi ini adalah 1.Untuk mengetahui putusan Pengadilan Agama Pandeglang terhadap perceraian sebelum hubungan intim. 2. Untuk mengetahui dasar hukum dan pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Pandeglang dalam memutus perkara perceraian sebelum hubungan intim. 3. Untuk mengetahui perspektif hukum islam terhadap putusan Pengadilan Agama Pandeglang tentang perceraian sebelum hubungan intim. Penelitian ini merupakan pendekatan kualitatif dan analisis isi atau yuridis normatif. Menggunakan penelitian lapangan (field research) yang menggambarkan informasi dan data di lapangan berdasarkan fakta dan realita yang diperoleh secara mendalam, dan dari data sekunder, penelitian ini juga termasuk penelitian pustaka (library research), penelitian kepustakaan ini didasarkan pada buku, kitab-kitab fiqih dan undang-undang. Dari penelitian ini dapat disimpulkan bahwa Putusan Pengadilan Agama Pandeglang terhadap perceraian sebelum hubungan intim, adanya kekurangan dasar hukum hakim dalam menjatuhkan putusan. Pada dasarnya hukum islam telah jelas mengatur bahwa jika terjadi perceraian sebelum hubungan intim maka Isteri berhak mendapatkan setengah dari mahar yang telah ditentukan kepadanya. Persoalan iddah, isteri tidak mempunyai kewajiban menjalani masa iddah.
Fitriani - Personal Name
SKRIPSI HKI 107
SKRIPSI HKI 107
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 78hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...