Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nusyuz Suami


Nama: Anggi Ferawati, NIM: 151100430, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Nusyuz Suami. Pernikahan merupakan akad serahterima antara laki-laki dan perempuan dengan tujuan untuk saling memuaskan satu sama lainnya dan untuk membentuk sebuah bahtera rumah tangga yang sakinah serta masyarakat yang sejahtera. Namun, adakalanya perselisihan-perselisihan yang kerap terjadi didalam keluarga dikarenakan adanya hak serta kewajibankewajiban yang tidak terpenuhi atau yang biasa kita kenal dengan istilah nusyuz. Permasalahan nusyuz diindonesia selalu dikaitkan dengan istri, termasuk didalam Kompilasi Hukum Islam (KHI) yang hanya mengatur tentang nusyuz istri. Nusyuz yang terjadi sebanarnya bisa datang dari seorang istri maupun seorang suami, sebagaimana dalam Q.S An-Nissa ayat 128. Nusyuz suami dapat terjadi apabila seorang suami tidak memenuhi kewajibannya serta tidak memberikan hak-hak istri yang seharusnya terpenuhi oleh seorang suami. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana konsep nusyuz dalam tinjauan Hukum Islam? Bagaimana nusyuz suami terhadap istri menurut Hukum Islam? Bagaimana cara-cara untuk memperbaiki nusyuz suami? Tujuan penelitian ini adalah: untuk mengetahui konsep nusyuz dalam tinjauan Hukum Islam. Untuk mengetahui nusyuz suami terhadap istri menurut Hukum Islam. Untuk mengetahui cara-cara untuk memperbaiki nusyuz suami. Metode dalam penelitian ini menggunakan sumber data dari bahan pustaka (Book Survie) dengan pendekatan kualitatif dan dilakukan dengan cara mengumpulkan data-data dari buku-buku dan kepustakaan lain yang berkaitan dengan masalah yang dibahas oleh penulis. Kesimpulan penelitian ini menyatakan bahwa akan selalu ada perselisihan yang akan terjadi dalam kehidupan rumah tangga, baik perselisihan yang datang dari kedurhakaan (nusyuz) seorang istri maupun dari seorang suami. Hal yang memicu terjadinya perselisihan antar keduanya bisa saja terjadi karena adanya sesuatu yang tidak dapat disukai oleh keduanya. Menurut hukum islam salah satu kedurhakaan (nusyuz) yang dilakukan oleh suami yaitu berprilaku yang tidak menyenangkan terhadap istrinya serta tidak terpenuhinya hak-hak istri dari sang suami. Terdapat beberapa cara untuk memperbaiki jika terjadinya nusyuz dari suami yaitu: Pertama, menasehatinya dengan kata-kata baik serta memberitahukannya bahwa prilaku dan sikapnya salah dan berusaha mengingatkan tentang kewajiban-kewajiban suami. Kedua, perdamaian yang dimaksud perdamaian ini adalah istri yang harus paham tentang kekurangan suami seperti mengurangi kadar nafkah dan lain-lain. Ketiga, pengaduan terhadap hakim jika cara yang pertama dan kedua tidak berhasil dan suami tetap berbuat nusyuz kepada istri maka istri diperbolehkan untuk mengadukannya kepada hakim.
Anggi Ferawati - Personal Name
SKRIPSI HKI 108
SKRIPSI HKI 108
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 89hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...