Detail Cantuman Kembali

XML

Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Mikro Umroh (Studi di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cilegon)


Nama: Hotimah, NIM: 151300937, Judul Skripsi: Tinjauan Hukum Islam Terhadap Pembiayaan Mikro Umroh (Studi di Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cilegon). Pada umumnya yang dimaksud dengan bank syariah adalah lembaga keuangan yang usaha pokoknya memberikan pembiayaan dan jasa-jasa lain dalam lalu lintas pembayaran serta peredaran uang yang beroperasi disesuaikan dengan prinsipprinsip syariah. Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cilegon menyediakan produk pembiayaan mikro umroh dengan menggunakan pembiayaan prinsip akad ijarah dan pembiayaan multijasa dengan menggunakan prinsip akad murabahah, yang nantinya setelah kembali dari Tanah Suci nasabah diwajibkan untuk membayar secara berangsur setiap bulannya. Nasabah hanya memberikan DP sebesar 10% dari jumlah biaya paket umroh yang dibutuhkan serta memberikan surat berharga miliknya sebagai jaminan. Perumusan masalah : 1) Bagaimana prosedur dalam pembiayaan mikro umroh pada Bank Syariah Mandiri KC Cilegon? 2) Bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap Pembiayaan mikro umroh? Tujuan penelitian ini adalah :Untuk mengetahui prosedur pembiayaan mikro umroh di Bank Syariah Mandiri KC Cilegon dan untuk mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap pembiayaan mikro umroh. Dalam penelitian ini penulis menggunakan metode penelitian lapangan (Field Reserch) dengan menggunakan pendekatan kulitatif yaitu penelitian yang bermaksud untuk memahami fenomena tentang apa yang dialami oleh subjek penelian. Bentuk teknik pengumpulan data penulis menggunakan teknik pengumpulan data dengan observasi dan wawancara yang berkaitan dengan objek penelitian. Kesimpulan dari hasil penelitian ini sebagai berikut: 1) Prosedur pembiayaan mikro umroh pada Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cilegon ini memberikan pembiayaan kepada nasabah untuk pemberangkatan ke Tanah Suci guna melaksanakan ibadah umroh dengan mengajukan syarat-syarat yang telah ditentukan oleh pihak bank serta menyerahkan surat berharga sebagai agunan (jaminan) atas pembiayaan yang diberikan oleh bank dan memberikan DP sebesar 10% dari jumlah biaya paket umroh yang dibutuhkan oleh nasabah. Selanjutnya pihak nasabah diwajibkan membayar pembiayaan tersebut setelah kembali dari Tanah Suci secara berangsur setiap bulannya selama jangka waktu yang telah disepakati antara kedua belah pihak. 2) Dalam tinjauan hukum Islam pembiayaan yang diberikan oleh Bank Syariah Mandiri Kantor Cabang Cilegon ini diperbolehkan, karena pihak bank sifatnya hanya membantu meringankan nasabah yang masih kekurangan dana untuk pergi ke Tanah Suci dengan memberikan tambahan dana guna menutupi kekurangannya tersebut. Untuk keuntungan/margin yang didapatkan oleh bank ialah dari ujrah yang diberikan oleh nasabah sebagai imbalan atas jasa untuk pembelian paket umroh yang telah diberikan oleh pihak bank.
Hotimah - Personal Name
SKRIPSI HES 183
SKRIPSI HES 183
Text
Indonesia
FAKULTAS SYARIAH UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SULTAN MAULANA HASANUDDIN BANTEN
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 120hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...