Detail Cantuman Kembali
Hukum Keluarga Islam di Indonesia
Hukum yang paling awal (pertama) dikenal ialah hukum keluarga. Khususnya hukum perkawinan yang itandai dengan perkawinan adam a.s. dengan istrinya Hawa. Kemudian mengalami perubahan dan perkembangan disana sini. Hukum pernikahan dilaksanakan oleh anak-anak nabi Adan a.s. secara kontinu dari dahulu hingga sekarang.
Di Indonesia hukum keluarga Islam sudah diterapkan sejak abad ke-7 M, yaitu pada masa kerajaan-kerajaan Islam, kemudian berlanjut hingga era kemerdekaan. Ada beberapa peraturan yang menjadi dasar berlakunya hukum keluarga Islam di Indonesia diantaranyaUU No 22 tahun 1946 tentang pencatatan nikah, talak dan rujuk. Undang-undang ini hanya berlaku untuk jawa dan madura, UU No 32tahun 1954, Undang-undang ini memberlakukan UU No 22 Tahun 1946 diseluruh wilayah indonesia UU No 1 Tahun 1974 tentang perkawinan.
Mardani - Personal Name
cet.2
U 2x4.6 MAR h
2x4.6
Text
Indonesia
Kencana
2016
Rawamangun - Jakarta
23cm, 15cm, 310hlm+x.
LOADING LIST...
LOADING LIST...