Detail Cantuman Kembali
Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fikroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten
Nama: Raikah Damayanti, NIM: 151100448, Judul Skripsi: Proses Pernikahan Menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fikroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten, Kata “proses” menurut kamus besar bahasa Indonesia (KBBI), memiliki arti ”runtunan perubahan (peristiwa) dalam perkembangan sesuatu.” Sedangkan kata “nikah” ialah “ikatan (akad) perkawinan yang dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum dan ajaran agma. Menikah merupakan saat yang penting dalam siklus kehidupan manusia. Proses pacaran merupakan cara yang biasa dilakukan masyarakat Indonesia pada umumnya, termasuk masyarakat yang beragama Islam dalam mengenal dan memilih calon pasangan. Walaupun demikian, tidak sedikit pasangan yang memutuskan sendiri untuk menikah tanpa melalui proses pacaran, tanpa ada paksaan atau campur tangan dari pihak lain. Salah satunya adalah dengan proses ta’aruf. Pernikahan tanpa pacaran ini dilakukan baik dengan pasangan pilihan sendiri maupun dengan orang yang dijodohkan oleh ustadznya. Fenomena ini banyak terjadi dikalangan mahasiswa yang tergabung dalam organisasi Lembaga Dakwah Kampus atau yang sering disingkat LDK. Perumusan masalahnya adalah: Bagaimana proses pernikahan menurut lembaga dakwah kampus ummul fikroh? Adakah hambatan pelaksanaan proses pernikahan lembaga dakwah kampus ummul fikroh? Tujuan penelitian ini adalah: Untuk mengetahui proses pernikahan menurut lembaga dakwah kampus ummul fikroh. Untuk mengetahui hambatan dalam melaksankan pernikahan menurut lembaga dakwah kampus ummul fikroh. Metode Penelitian ini menggunakan penelitian lapangan (field research) dengan pendekatan deskriptif kualitatif. Penelitian deskriptif kualitatif merupakan salah satu dari jenis penelitian yang termasuk dalam jenis penelitian kualitatif. Dari penelitian ini dapat disimpulkan: 1) Pernikahan menurut Lembaga Dakwah Kampus Ummul Fikroh UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten pada prinsipnya tidak berbeda dengan proses pernikahan yang telah disyari‟atkan dalam Islam. Rukun dan syarat pernikahan sama dengan ketentuan yang telah diundang-undangkan di Indonesia. Rukun pernikahan yang terdiri dari: mempelai laki-laki, mempelai perempuan, wali, dua orang saksi dan ijab kabul, sama sekali tidak berbeda. Perbedaan proses pernikahan ini terletak pada proses pemilihan jodoh atau perjodohan, dimana mereka tidak mengenal istilah pacaran, mereka percaya bahwa kebarokahan sebuah pernikahan bisa dicapai salah satunya dengan menjaga proses pernikahan itu. Mulai dari ta’aruf , hingga selesai terselenggaranya walimatul „urs. 2) Berdasarkan hasil wawancara yang dilakukan proses ta‟aruf yang dijalani anggota Lembaga Dakwah Kampus terdapat berbagai hambatan yang dapat menyebabkan proses ta‟aruf berlangsung tidak lancar. Hambatan yang terjadi dalam proses ta‟aruf yang dialami informan dalam penelitian ini juga berbeda-beda. (a) Berkaitan dengan waktu yang digunakan dalam proses ta‟aruf lebih lama. (b) Restu orangtua karena belum paham dengan proses ta‟aruf itu sendiri. (c) Proses perkenalan yang dilakukan secara malu dan kurang terbuka menyebabkan kesulitan mengenali watak dan karakter pasangan. Kata kunci: Proses Pernikahan, Lembaga Dakwah Kampus, UIN Sultan Maulana Hasanuddin Banten.
Raikah Damayanti - Personal Name
SKRIPSI HKI 85
SKRIPSI HKI 85
Text
Indonesia
Fakultas Syariah Universitas Islam Negeri Sultan Maulana Hasanuddin Banten
2019
Serang Banten
21.5cm, 28cm, 62hlm
LOADING LIST...
LOADING LIST...